Jakarta Terapkan PSBB Transisi
Wagub Riza Patria Ingatkan Warga yang Tolak Tes Swab Covid-19, Terancam Denda Rp 5 juta-Rp 7 Juta
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan soal ancaman denda bagi warga yang menolak tes swab Covid-19.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan soal ancaman denda bagi warga yang menolak tes swab Covid-19.
Riza mengatakan, warga yang menolak tes swab dapat dikenakan denda Rp 5 juta hingga Rp 7 juta.
"Terkait swab memang ada ketentuan di Perda tidak boleh menolak, termasuk divaksin itu nggak boleh menolak. Itu ada aturan denda maksimal sampai Rp 5 juta, bahkan kalau ada tindakan kekerasan bisa sampai Rp 7 juta," kata Riza di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (23/11/2020).
Riza meminta warga yang sempat hadir dalam kerumunan dan berpotensi terpapar Covid-19 untuk mengikuti tes swab.
"Swab bisa dilakukan oleh siapa saja. Pihak kami bisa, kami siap bantu, bisa puskesmas, rumah sakit, dan pihak lain Polda, Kodam ingin membantu. Tentu kami terima kasih," ujar dia.
Riza Patria memenuhi panggilan polisi guna memberikan klarifikasi terkait kerumunan di acara pernikahan putri Habib Rizieq, Senin (23/11/2020).
Pantauan TribunJakarta.com, Riza Patria tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, sekitar pukul 11.05 WIB.
Riza mengenakan seragam dinas Pemprov DKI. Ia sempat meladeni wawancara awak media sebelum memasuki Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
"Hari ini saya hadir senin memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait klarifikasi masalah di Petamburan," kata Riza.
"Saya akan memberikan keterangan fakta dan data apa adanya sejauh yang saya ketahui sesuai peraturan o
Perundang-undangan ketentuan yg ada," tambahnya.
Riza pun mengaku telah menyiapkan sejumlah berkas sebagai bekal untuk memberikan klarifikasi.
"Berkas yang disiapkan biasanya Pergub dan lain-lain, Keputusan Gubernur, peraturan perundang-undangan, staf sudah bawa berkas-berkas yang diminta," ujar dia.
Sebelumnya, Riza Patria batal memenuhi panggilan polisi pada Kamis (19/11/2020) karena memiliki kegiatan lain.
Sementara itu, Gubernur DKI Anies Baswedan sudah lebih dulu diperiksa pada Selasa (17/11/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya diperiksa selama sekitar sembilan jam sejak pukul 10.00 hingga 19.00 WIB.