Puluhan Kali Kakak Beradik Diperkosa di Dalam Hutan, Pelaku Dibantu Istrinya Bohongi Korban

Nasib pilu menimpa dua orang gadis kakak beradik yang usianya masih di bawah umur berinisial TM (12) dan R (14).

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Kurniawati Hasjanah
Kompas.com/ Jaka HB
Kapolres Tebo menjelaskan kasus Indrajit yang menculik dua anak di bawah umur di Tebo dan memerkosanya. Kadang tersangka memerkosanya bebarengan dengan istri pelaku. Semua dilakukan dengan dalih bank gaib dan ilmu rogosukmo, pada Selasa (24/11/2020). Dokumen Polres Tebo.. Dokumen Polres Tebo.(KOMPAS.COM/JAKA HB) 

TRIBUNJAKARTA.COM - Nasib pilu menimpa dua orang gadis kakak beradik yang usianya masih di bawah umur berinisial TM (12) dan R (14).

Keduanya jadi korban pemerkosaan seorang pria bernama Indrajit dibantu istrinya bernama Yanti (39).

Sebelum memperkosa dua gadis malang tersebut, Indrajit diketahui menyetubuhi istrinya terlebih dulu.

Pemerkosaan itu dilakukan Indrajit sudah sejak Oktober 2020 di Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi.

Hingga terhitung sudah 20 kali Indrajit memperkosa TM dan kakak R 12 kali di dalam hutan.

Baca juga: Masih Pengantin Baru, Begini Cara Mesra Nathalie Holscher Bangunkan Sule saat Bulan Madu: Cintaku

Kejadian nahas ini bermula pada Kamis, 29 Oktober 2020.

Indrajit menawarkan uang dari bank gaib kepada orangtua korban.

Indrajit dan sang istri mengklaim pengambilan uang dari bank gaib tersebut pernah berhasil pada tahun 1998 dan 2008.

Follow juga:

Saat itu, Indrajit meminta syarat sarung dan minyak fanbo sebagai sarana menghasilkan uang gaib.

Namun dengan alasan adanya ganguan, ritual tersebut tak berhasil.

Hingga akhirnya Indrajit menawarkan jalan lain.

Ia mengaku akan melakukan ritual kedua dengan membawa TM dan R beralasan untuk rogosukmo dan komunikasi dengan makhluk gaib.

Baca juga: Ayah Tega Patahkan Tangan Balitanya Karena Hal Sepele, Korban Histeris Langsung Digendong Sang Ibu

Namun kembali, ritual itu gagal dijalani pelaku.

TM dan R yang sudah bersama Indrajit dan istri ditakut-takuti agar tak pulang ke rumah.

Indrajit berdalih, jika TM dan R pulang ke rumah, mereka akan dibunuh orangtuanya.

Alhasil karena takut, TM dan R menuruti kata Indrajit dan tak pulang.

Baca juga: Dimas Makin Banyak Job Setelah 2 Minggu Kenal Raffi Ahmad, Ini Rencana Besarnya untuk Orangtua

Malam sekira pukul 23:00 WIB, Indrajit dibantu istrinya membawa dua anak malang tersebut ke hutan.

Keesokan harinya pada tanggal 30 Oktober 2020 pagi, Indrajit melihat kakak beradik ini sedang buang air kecil.

Seketika birahi Indrajit naik melihat hal tersebut.

Kedua anak itu lantas jadi korban pemerkosaan Indrajit dibantu isrinya.

Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan (Pexels via Kompas.com)

Indrajit melakukannya dengan urutan menyetubuhi istrinya dulu lalu kakak beradik tersebut. Hal itu hampir setiap hari dilakukan Indrajit.

Mereka juga berpindah-pindah tempat dalam hutan sampai 7 kali.

Kasat Reserse Kriminal Polres Tebo Mahara Tua Siregar menjelaskan, dari laporan polisi tanggal 6 November 2020, tim Sultan bersama Polsek Tebo Ilir melakukan pencarian dan penyisiran di dalam hutan Bukit Bakar.

Pada Sabtu (21/11/2020) sekitar pukul 21.00 WIB, tim kepolisian mendapatkan informasi keberadaan mereka di dalam hutan.

Baca juga: Dijadikan Tumbal oleh Orangtuanya demi Uang Gaib, Kakak Beradik Diperkosa di Hutan oleh Dukun Cabul

Tepatnya di Desa Sungai Paur Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Tim kepolisian langsung menangkap kedua pelaku.

"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tebo gua penyidikan lebih lanjut," katanya. Maharatua mengatakan, tersangka telah melakukan perbuatan pencabulan dan persetubuhan dari tanggal 30 Oktober 2020 sampai 20 November 2020,"

"Perbuatan tersebut diketahui dan dibantu oleh YH atau istri tersangka," katanya.

Baca juga: 7 Obat Tradisional Berkhasiat Atasi Batuk Pilek pada Anak, Ampuh Tanpa Pakai Bahan Kimia

Dari penangkapan Indrajit dan istrinya, Polres Tebo berhasil mengamankan barang bukti berupa dua helai pakaian, satu helai selimut dan satu helai kain.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1, 2 dan 4, junto pasal 76 D atau pasal 82 ayat 1, junto pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dan tindak pidana. Keduanya diancam 20 tahun penjara.

Peristiwa nahas lainnya menimpa seorang siswi SMP di Tasikmalaya

Siswi berusia 14 tahun itu diperkosa secara bergilir oleh 10 pria dewasa yang masih tetangganya selama setahun lebih.

Bahkan, dua pelaku di antaranya merupakan tokoh masyarakat setempat yang sudah berusia 70 tahun dan 73 tahun.

"Para pelaku justru para tetangganya dan bahkan ada masih saudaranya. Semua pelaku berusia dewasa," jelas Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto di kantornya, Rabu (25/11/2020).

Ato menuturkan, kejadian ini bermula saat salah seorang pelaku keceplosan mengaku ke para tetangganya yang sedang nongkrong di depan rumahnya telah menyetubuhi korban.

Pengakuan itu langsung ditanggapi oleh salah satu tokoh masyarakat lainnya dan segera melapor ke ketua RW.

Informasi itu pun langsung sampai ke kepala desa setempat sampai akhirnya dilaporkan ke Polres Tasikmalaya.

"Jadi korban selama ini selalu mendapatkan ancaman dari para pelaku. Saat menolak, korban kerap diancam akan dibunuh oleh para pelaku dan terpaksa korban melayaninya," ujar Ato.

Selama proses penyelidikan, tambah Ato, korban dan keluarganya selalu diintimidasi oleh para pelaku.

Pihaknya pun langsung mendatangi keluarga korban untuk pendampingan sampai akhirnya seluruh keluarga serta korban diamankan oleh KPAID Kabupaten Tasikmalaya.

"Kalau sesuai pengakuan korban, selama ini ada 6 orang yang sering menyetubuhi dan 4 orang menggauli korban yang semuanya masih tetangganya," ujar dia.

Sampai sekarang, KPAID pun masih mendampingi korban dan keluarganya selama proses penyelidikan kasus ini oleh kepolisian.

Korban dan keluarganya terus diintimidasi oleh para pelaku karena sebagian dikenal sebagai tokoh masyarakat.

Baca juga: Berasal dari Keluarga Sederhana, Begini Perjalanan Hidup Edhy Prabowo hingga Jadi Menteri Kelautan

"Korban pun selama ini disetubuhi di beberapa tempat oleh 10 pelaku yang usianya paling muda 30 tahun sampai umur paling tua 73 tahun," pungkas Ato.

Sampai sekarang korban dan keluarga korban telah ditempatkan di lokasi aman oleh para petugas KPAID Kabupaten Tasikmalaya.

KPAID dan keluarganya berharap kasus ini akan segera diungkap oleh petugas Satreskrim Polres Tasikmalaya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kepala Polres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana membenarkan pihaknya menerima laporan kasus pemerkosaan terhadap siswi SMP yang diduga dilakukan oleh 10 orang.

Hendria menyebutkan, kasus itu sampai saat ini masih ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya.

Informasi selengkapnya nantinya akan disampaikan setelah hasil penyelidikan lengkap setelah pemeriksaan pelapor, saksi-saksi, dan para terlapor.

"Kasus itu sedang ditangani oleh Satreskrim. Selengkapnya nanti bisa dijelaskan oleh Kasatreskrim ya," singkat Hendria, saat dimintai keterangan lewat telepon.

Baca juga: Tanggapan Wagub DKI Riza Patria Soal Rekan Satu Partai Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK

Baca juga: 20 Ribu Unit Rumah Subsidi Untuk Para Guru, Kang Emil Janji Akan Tambah Lagi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siswi SMP Diperkosa 10 Pria Selama Setahun, 2 Pelaku Tokoh Masyarakat"

dan Demi Uang Gaib, Pria Ini Dibantu Istrinya Culik dan Perkosa 2 Anak Puluhan Kali di Hutan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved