Menteri KKP Ditangkap KPK
Rekan Separtainya Diciduk KPK, Wagub DKI Harap Ada Keadilan
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, berharap proses hukum yang menjerat koleganya di Partai Gerindra, Edhy Prabowo,dilakukan secara adil.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, berharap proses hukum yang tengah menjerat koleganya di Partai Gerindra, Edhy Prabowo,dilakukan secara profesional sesuai ketentuan.
Hal ini disampaikannya menanggapi penangkapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) tersebut dini hari tadi.
"Kami prihatin dan harapan kami (proses hukum) bisa adil dan profesional," ucapnya, Rabu (25/11/2020).
Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta ini menyebut, proses hukum yang tengah menjerat Edhy nantinya bakal dijelaskan secara detail oleh partainya.
Ariza pun mengaku pihaknya tak akan ikut campur dalam persoalan ini.
Baca juga: Menteri Edhy Prabowo Diciduk KPK, Ini Tanggapan Sekjen KKP
Baca juga: Menteri Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Begini Beda Reaksi Presiden Jokowi dan Prabowo Subianto
"Detailnya nanti pihak DPP partai yang menjelaskan ya. Jadi, saya tidak mencampuri urusam ini," ujarnya di DPRD DKI.
"Nanti DPP Partai Gerindra yang akan menjelaskan secara detail," sambungnya menjelaskan.
Diberitakan sebelumnya, Menteri KKP Edhy Prabowo ditangkap KPK pada Rabu 25 November 2020.
Tangan kanan Prabowo Subianto itu ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta sepulangnya dari lawatan ke Amerika Serikat.
"Ditangkap jam 01.23," ujar salah seorang sumber.
Seorang sumber menyatakan ia melihat Eddy Prabowo beserta istri dan beberapa orang lainnya dibawa ke KPK pada Rabu (25/11/2020) dini hari.
Sumber itu mengatakan, tampak juga ada Novel Baswedan yang merupakan penyidik Senior KPK yang terlihat bersama rombongan.
"Saya di luar kota, coba tanya mas Ali," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli saat dikonfirmasi.
Baca juga: Penyidik KPK Geledah Kantor Menteri KKP
Baca juga: Intip Gaya Iis Rosita Dewi Istri Edhy Prabowo yang Ikut Ditangkap KPK, Punya Profesi Tak Sembarangan
Majalah Tempo pernah menurunkan berita soal ekspor benur lobster pada Juli lalu.
Di berita itu disebut, dalam kegiatan pembukaan ekspor benih lobster, KKP dilaporkan telah memberikan izin kepada 30 perusahaan yang terdiri atas 25 perseroan terbatas atau PT, tiga persekutuan komanditer alias CV, dan dua perusahaan berbentuk usaha dagang atau UD.
Penelusuran Tempo menemukan 25 perusahaan itu baru dibentuk dalam waktu 2-3 bulan ke belakang berdasarkan akta.
Di samping itu, sejumlah kader partai diduga menjadi aktor di belakang perusahaan-perusahaan ini.
Pada PT Royal Samudera Nusantara, misalnya, tercantum nama Ahmad Bahtiar Sebayang sebagai komisaris utama.
Bahtiar merupakan Wakil Ketua Umum Tunas Indonesia Raya, underbouw Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra.
Tiga eksportir lainnya juga terafiliasi dengan partai yang sama. Ada pula nama Fahri Hamzah, mantan Wakil Ketua DPR, sebagai pemegang saham salah satu perusahaan dan tertera nama lain dari Partai Golkar.
Muncul juga nama Buntaran, pegawai negeri sipil (PNS) yang dipecat pada era Menteri Susi Pudjiastuti.
Dia terlibat perkara penyelundupan benih dan pencucian uang sehingga divonis 10 tahun penjara.
Kementerian Kelautan dan Perikanan mengklarifikasi laporan Majalah Tempo edisi 6-12 Juli 2020 yang menyinggung soal pemberian izin ekspor benih lobster alias benur kepada perusahaan-perusahaan yang diduga terafiliasi dengan kader partai politik.
Dalam keterangannya, Tim Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri KKP mengatakan penerbitan izin itu dilakukan oleh tim yang dibentuk Kementerian.
“Tim tersebut melakukan pengawalan proses penilaian kelayakan sebuah badan usaha menjadi pembudidaya lobster dan calon eksportir BBL (benur) sesuai dengan kriteria dan mekanisme yang disusun yang tertuang dalam Juknis (petunjuk teknis),” tutur tim melalui keterangan tertulisnya, Senin petang, 6 Juli 2020.