Sah! UMK 2021 Kota Tangerang Naik 1,5 Persen Jadi Rp 4.262.015 per Bulan
Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2021 untun Kota Tangerang naik 1,5 persen.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2021 untun Kota Tangerang naik 1,5 persen.
Kenaikan tersebut pun sudah disetujui oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim dalam surat keputusan Gubernur soal penetapan UMK.
Keputusan di atas termaktub dalam surat Kepgub Banten Nomor 561/Kep.272-Huk/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten yang ditandatangani Gubernur Banten Wahidin Halim pada 20 November 2020.
Dari surat tersebut diketahui UMK 2021 untuk Kota Tangerang naik 1,5 persen.
Untuk UMK 2021 Kota Tangerang diketahui menjadi Rp 4.262.015,37 kemudian untuk Kabupaten Tangerang menjadi 4.230.792,65.
Baca juga: KPK Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo, Mahfud MD Ungkap Percakapannya dengan Firli Bahuri
Sementara besara UMK 2021 untuk Kabupaten Pandeglang Rp 2.800.292,64, Kabupaten Lebak Rp 2.751.313,81, dan Kabupaten Serang Rp 4.215.180,86.
Kota Tangerang Selatan Rp 4.230.792,65, Kota Serang Rp 3.830.549,10, dan Kota Cilegon Rp 4.309.772,64.