Bapak Tertunduk Lesu Jelang Sidang Perdata yang Digugat oleh Anaknya Sendiri
Mislan digugat secara perdata karena telah menjual bangunan rumah dan tanah miliknya kepada Evi Suryani yang juga sebagai tergugat di dalam perkara in
TRIBUNJAKARTA.COM, KISARAN - Di depan ruang sidang, seorang pria paruh baya yang berpeci hitam terlihat tertunduk lesu.
Dia cukup lama membungkukan badannya ke arah bawah, dengan tangan yang melemas ke bawah.
Pria itu bernama Mislan yang rupanya sedang menunggu jalannya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Kamis(26/11/2020) siang.
Kabupaten Batubara, Sumatera Utara itu digugat oleh anaknya sendiri bernama Siti Hadizah Asmi.
Mislan digugat secara perdata karena telah menjual bangunan rumah dan tanah miliknya kepada Evi Suryani yang juga sebagai tergugat di dalam perkara ini.
Dikutip dari SIPP.PN-KISARAN.go.id, Mislan di gugatsiti Hadizah Asmi dengan nomor perkara 85/Pdt.G/2020/PN kis yang didaftarkan pada Jumat(13/11/2020) lalu.
Selain Mislan, terdapat dua tergugat lain yang dimana Evi Suryani sebagai pembeli, dan Kepala Desa Kuala Indah, Matsyah.
Dalam gugatannya, Siti Hadizah Asmi meminta hakim untuk mengabulkan tuntutannya yang berupa tanah yang berada di Dusun I Padang Serunai, Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara lebih kurang seluas 982,8 meter.
Ibu Laporkan Anak
Sementara itu, seorang ibu di Palembang, Sumatera Selatan terpaksa melaporkan anaknya sendiri ke polisi.
Hal tersebut karena dia kehilangan emas senilai Rp 115 juta yang disimpan di lemari kamarnya.
Tak disangka, pencurinya adalah anaknya sendiri, AF.
Padahal, sang ibu, Mareta (55), memiliki niat mulia ingin menjual emas tersebut guna kepentingan kuliah pelaku.
Namun pelaku justru menggunakannya untuk berfoya-foya bersama pacarnya.
Baca juga: Polda Jabar Naikkan Status Kerumunan di Megamendung Bogor ke Tahap Penyidikan
Awalnya AF tidak mengakui, namun akhirnya didesak dan mau mengakui perbuatannya.
Mareta pun kesal dan melaporkan anaknya sendiri ke Polrestabes Palembang.