Bapak Tertunduk Lesu Jelang Sidang Perdata yang Digugat oleh Anaknya Sendiri

Mislan digugat secara perdata karena telah menjual bangunan rumah dan tanah miliknya kepada Evi Suryani yang juga sebagai tergugat di dalam perkara in

Editor: Elga H Putra
TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Mislan menunduk lesu menunggu sidang di ruang tunggu PN Kisaran, Kamis (26/11/2020) 

TRIBUNJAKARTA.COM, KISARAN - Di depan ruang sidang, seorang pria paruh baya yang berpeci hitam terlihat tertunduk lesu.

Dia cukup lama membungkukan badannya ke arah bawah, dengan tangan yang melemas ke bawah.

Pria itu bernama Mislan yang rupanya sedang menunggu jalannya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Kamis(26/11/2020) siang.

Kabupaten Batubara, Sumatera Utara itu digugat oleh anaknya sendiri bernama Siti Hadizah Asmi.

Mislan digugat secara perdata karena telah menjual bangunan rumah dan tanah miliknya kepada Evi Suryani yang juga sebagai tergugat di dalam perkara ini.

Dikutip dari SIPP.PN-KISARAN.go.id, Mislan di gugatsiti Hadizah Asmi dengan nomor perkara 85/Pdt.G/2020/PN kis yang didaftarkan pada Jumat(13/11/2020) lalu.

Selain Mislan, terdapat dua tergugat lain yang dimana Evi Suryani sebagai pembeli, dan Kepala Desa Kuala Indah, Matsyah.

Dalam gugatannya, Siti Hadizah Asmi meminta hakim untuk mengabulkan tuntutannya yang berupa tanah yang berada di Dusun I Padang Serunai, Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara lebih kurang seluas 982,8 meter.

Ibu Laporkan Anak

Sementara itu, seorang ibu di Palembang, Sumatera Selatan terpaksa melaporkan anaknya sendiri ke polisi.

Hal tersebut karena dia kehilangan emas senilai Rp 115 juta yang disimpan di lemari kamarnya.

Tak disangka, pencurinya adalah anaknya sendiri, AF.

Padahal, sang ibu, Mareta (55), memiliki niat mulia ingin menjual emas tersebut guna kepentingan kuliah pelaku.

Namun pelaku justru menggunakannya untuk berfoya-foya bersama pacarnya.

Baca juga: Polda Jabar Naikkan Status Kerumunan di Megamendung Bogor ke Tahap Penyidikan

Awalnya AF tidak mengakui, namun akhirnya didesak dan mau mengakui perbuatannya.

Mareta pun kesal dan melaporkan anaknya sendiri ke Polrestabes Palembang.

Kasubbag Humas Polrestabes Palembang AKP Irene pun membenarkan menjelaskan bahwa pihaknya tengah menindaklanjuti laporan itu.

"Sekarang korban masih diperiksa, terlapor adalah anak kandung korban sendiri,"jelas Irene, Kamis (26/11/2020).

Adapun laporan ke kepolisian itu dilakukan lantaran Mareta kesal karena emas itu sebenarnya akan digunakan untuk kepantingan kuliah AF.

AF yang telah memasuki semester akhir dinilai membutuhkan banyak uang.

Antara lain untuk kebutuhan skripsi hingga wisuda, bahkan sampai untuk mencari kerja.

"Padahal emas itu saya simpan untuk persiapannya kuliah, anak saya itu sedang semester akhir pasti membutuhkan banyak biaya, mulai dari wisuda sampai untuk mencari kerja,".

"Tapi malah dicuri untuk pacar ya," ujar Mareta, di Polrestabes Palembang, Rabu (25/11/2020).

Baca juga: Mohammad Idris Positif Covid-19, Begini Skenario Debat Kedua Pilkada Kota Depok

Ironisnya, AF menggunakan uang untuk berfoya-foya bersama pacar.

Uang hasil penjualan emas digunakan untuk membelikan pacarnya ponsel, sepatu, baju dan barang-barang lain.

Hal tersebut diakui oleh AF saat didesak keluarga.

"Setelah itu anak saya AF didesak keluarga, akhirnya dia mengaku telah mencuri emas tersebut," kata Mareta

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul BREAKING NEWS Seorang Ayah di Asahan Digugat Anaknya Karena Menjual Rumah Sendiri dan di Kompas.com dengan judul "Cerita Ibu Laporkan Anaknya Sendiri, Emas yang Dipersiapkan Untuk Kuliah Dicuri, Dipakai Foya-foya Bersama Pacar"

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved