Mayat Pria di Pinggir Jalan
Merasa Puas Usai Pukul Kepala Bosnya Pake Martil, Kesehatan Jiwa Tersangka Dinyatakan Normal
Polsek Jatiuwung telah menerima hasil kejiwaan dari N si pembunuh bosnya secara sadis beberapa hari lalu.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, JATIUWUNG - Polsek Jatiuwung telah menerima hasil kejiwaan dari N si pembunuh bosnya secara sadis beberapa hari lalu.
Sebelumnya, N pria berusia 23 tahun tersebut dilarikan ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur untuk diperika kejiwaannya lantaran tidak berasa bersalah setelah menghabisi nyawa bosnya, Kit Fo (42).
Bahkan, saat kasusnya diungkap beberapa hari lalu, ia tampak cengengesan dan kerap kali melambaikan tangan ke kamera wartawan.
"Hasilnya sudah kami dapatkan dari RS Polri Kramatjati," ujar Kapolsek Jatiuwung, Kompol Aditya Sembiring, Kamis (26/11/2020).
Untuk hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku N, pelaku dinyatakan normal dan sadar saat melakukan pembunuhan menggunakan martil besinya.
Hal tersebut pun membuat proses hukum akan terus dilakukan.
"Untuk pemeriksaan di Rumah Sakit Polri, pelaku dinyatakan sehat dan normal," sambung Aditya.
Ia pun beberapa kali tertawa dan bercanda dengan penyidik saat dilontarkan pertanyaan.
Diselimuti perasaan dendam menjadi motif N (23) tega menghabisi nyawa bosnya, Kit Fo (42) yang ditemukan berselimut darahnya sendiri di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang.
Kit Fo sendiri ditemukan tidak bernyawa di tengah jalan Kampung Bayur, RT 03/04, Kota Tangerang pada Kamis (19/11/2020) malam.
"Jadi, hubungan korban dengan pelaku ini kenal dekat. Pelaku ikut atau bekerja dengan korban sudah 13 tahun atau sejak 2007," sambung Aditya.
Berdasarkan pengakuan N, pada awal tahun 2017, korban pernah meninjam motor tersangka keperluan pekerjaan.
Baca juga: Edhy Prabowo Tersangka, Sufmi Dasco Klaim Gerindra Masih Berkomitmen Dalam Pemberantasan Korupsi
Baca juga: Dalam Sepekan, Polres Jakarta Selatan Tangkap 26 Tersangka Kasus Narkoba
Namun, hingga detik ini belum dikembalikan oleh korban.
Kit Fo berdalih motor yang dipinjamnya kepada pelaku telah hilang dan enggan menggantinya kembali.