6.805 Orang Tidak Pakai Masker di Jakarta Selatan Dihukum Kerja Sosial dan Bayar Denda

ibuan orang di Jakarta Selatan kedapatan melanggar protokol kesehatan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS
Ujang Harmawan selaku Kepala Satpol PP Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Ribuan orang di Jakarta Selatan kedapatan melanggar protokol kesehatan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Selatan, Ujang Harmawan, mengatakan, pihaknya telah menindak 6.805 orang yang tidak menggunakan masker.

Jumlah tersebut, kata Ujang, tercatat sejak PSBB ketat diberlakukan pada 12 Oktober hingga 26 November 2020.

"Para pelanggar itu terjaring saat kita menggelar operasi tertib masker setiap hari di 10 kecamatan," kata Ujang saat dikonfirmasi, Jumat (27/11/2020).

Ujang menyebut mayoritas pelanggar lebih memilih dijatuhi sanksi berupa kerja sosial dibandingkan denda.

Biasanya, sanksi kerja sosial yang diterima pelanggar adalah menyapu atau mengecat pembatas jalan.

Baca juga: Sebulan Terakhir PSBB Transisi, 29 Restoran di Jakarta Selatan Langgar Protokol Kesehatan

Baca juga: Camat Harap RSUD Tebet Prioritaskan Rakyat Miskin

"6.572 pilih sanksi sosial. Yang bayar denda ada 233 orang," ujar dia.

Sejauh ini, denda yang terkumpul dari para pelanggar PSBB tersebut mencapai Rp 39 juta.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved