Kerangka Manusia di Kontrakan
Berhasil Diciduk Polisi, Terkuak Peran Rekan Pembunuh yang Kubur Jasad Kakaknya di Kontrakan
J bukan cuma membunuh sang kakak lalu menguburkan jasadnya di kontrakan, tetapi juga menghabisi rekannya MS, yang jasadnya dikubur di belakang kosong.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muji Lestari
"Tersangka tak menerimanya kemudian ajakan saudara J yang saatini sudah diamankan Polres Depok melakukan pembunuhan terhadap korban," terang Yusri.
Baca juga: Terkuak Siasat Suami Bongkar Perselingkuhan & Bunuh Pria Idaman Lain, Istri Cium Kaki Berkali-kali
Untuk itu, saat ini polisi masih mendalami keterangan H dan mencari tahu kemungkinan adanya korban selain MS dan D.
"Ini kami persangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 340, Pasal 338, Pasal 170, Pasal 351, dan Pasal 365 KUHP. Ancaman tertingginya adalah 20 tahun penjara," papar Yusri.
Kronologi Lengkap
Jasad terkubur di kontrakan yang diduga kerangka manusia itu ditemukan Sukiswo, pemilik kontrakan diminta sang istri untuk memperbaiki toilet rumah kontrakan karena tersumbat.
Penemuan tengkorak manusia ini berawal saat dirinya diminta sang istri untuk memperbaiki toilet rumah kontrakan karena tersumbat.
"Tapi, setelah saya lihat, ada ubin lantai yang warnanya beda. Maka saya curiga dengan lantai itu," ucap Sukiswo.
Sukiswo lantas memutuskan membongkar ubin tersebut lantaran penasaran.
TONTON JUGA:
Pembongkaran dimulai sekira pukul 14.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
Setelahnya, Sukiswo berhenti beroperasi untuk menunaikan salat ashar dan melakukan aktivitas lain.
Ia kemudian melanjutkan pembongkaran setelah salat magrib.
Baca juga: Ramai CPNS Mengundurkan Diri, Apakah Menambah Jumlah Formasi Kosong dan Apa Sanksinya? Ini Kata BKN
"Setelah sekian dalam itu tidak ditemukan apa-apa, tapi setelah kita lihat ada semen dan sampah semen yang tidak lengket dengan tanah, ini dicurigai untuk saya. Akhirnya saya mendapatkan gali lagi," ungkap Sukiswo.
Sukiswo lantas menancapkan linggis dan membetotnya agar struktur di bawah lantai itu semakin lekas terbongkar.
FOLLOW JUGA: