Incar Pesepeda, Komplotan Begal Ini Sudah Beraksi Lebih dari 20 Kali

Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap enam pelaku begal pesepeda.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Konferensi pers pengungkapan kasus begal pesepeda di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (30/11/2020). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, komplotan begal ini telah beraksi sebanyak lebih dari 20 kali. 

Yusri menyebut polisi masih mengejar satu pelaku berinisial A yang berperan sebagai penadah hasil kejahatan.

Polda Metro Jaya Tangkap 6 Begal Pesepeda

Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap enam pelaku begal pesepeda.

Pengungkapan kasus ini berawal dari tiga laporan korban dari berbagai wilayah hukum Polda Metro Jaya. Para pelaku beraksi tiga kali dalam sepekan.

Peristiwa pertama terjadi di sekitar Terminal Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 21 November 2020.

"Korban melaporkan di mana dia kehilangan dirampas ponselnya oleh pengendara sepeda motor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (30/11/2020).

Sehari berselang, kawanan begal tersebut beraksi di Sektor 7, Bintaro, Tangerang Selatan.

Berikutnya pada 28 November 2020, para pelaku kembali melakukan aksi pembegalan di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Ini yang kemudian dikembangkan oleh Resmob Polda Metro Jaya dan berhasil mengamankan ada enam orang pelaku," ujar Yusri.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku berbagi peran. Tiga orang sebagai eksekutor, tiga lainnya merupakan penadah.

Yusri menyebut polisi masih mengejar satu pelaku berinisial A yang berperan sebagai penadah hasil kejahatan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan ini pelaku ini memang spesialis begal sepeda maupun pada saat korban-korban duduk santai di jalan. Ini spesialisnya mereka merampas ponsel," ujar dia.

Baca juga: 100 Korban Kebakaran di Petamburan Tetap Gunakan Protokol Kesehatan Saat Mengungsi

Baca juga: Ahmad Riza Patria Positif Covid-19, Bagaimana Kondisi Gubernur Anies Baswedan?

Tiga eksekutor dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sedangkan tiga penadah dijerat Pasal 480 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved