Kuasa Hukum Sebut Bos PS Store Divonis Bebas Atas Kasus Penjualan Handphone Ilegal
Putra Siregar juga tidak harus membayar denda maksimal Rp 5 miliar sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan bos PS Store, Putra Siregar tidak terbukti melakukan menimbun dan menjual handphone ilegal.
Dalam sidang beragenda putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (30/11/2020), pengusaha asal Batam itu dinyatakan tidak bersalah.
"Putusannya dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan," kata anggota tim kuasa hukum Putra Siregar, Lukman Firmansyah saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/11/2020).
Selain bebas dari ancaman hukuman maksimal Pasal 103 huruf d UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan yang disangkakan, yakni 8 tahun penjara.
Putra Siregar juga tidak harus membayar denda maksimal Rp 5 miliar sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
"Berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur barang bukti handphone yang diamankan dikembalikan kepada pemilik," ujarnya.
Barang bukti dimaksud yakni 109 unit handphone yang diamankan penyidik Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta saat menetapkan Putra Siregar jadi tersangka.
Baca juga: APBD 2021 Kota Bekasi Fokus Penanganan Covid-19 dan Banjir
Baca juga: Sebelum Diperiksa Kasus Kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab Akan Dites Swab Covid-19
Baca juga: Tok! APBD Kota Bekasi 2021 Diputuskan Sebesar Rp 6,1 Triliun
Bebasnya Putra dari dakwaan dibenarkan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Milono yang memimpin kasus.
"Vonisnya bebas," tutur Milono.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur diambil setelah rangkaian sidang bergulir sejak sidang perdana pada 10 Agustus 2020 lalu.
Putra Siregar ditetapkan jadi tersangka oleh Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta pada tahun 2017, namun sejak jadi tersangka lalu terdakwa dia tidak ditahan.
Dalam sidang pembacaan dakwaan pada Senin (10/8/2020) JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Elly Supaini menyatakan Putra menjual handphone ilegal.
“Terdakwa menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 102,” kata Elly, Senin (10/8/2020).
Pemerintah Larang Mudik, Polisi Bakal Buat Penyekatan di Kabupaten Tangerang |
![]() |
---|
Berawal dari Becanda Lalu Sakit Hati, Adik Nekat Bunuh Kakaknya di Depan Orangtua Pakai Celurit |
![]() |
---|
Jarang Terlihat, Dimas Ternyata Asyik Lakukan Ini, Rafi Ahmad Pinta Balik ke Andara: Kerjaan Banyak! |
![]() |
---|
Terduga Teroris Saiful Basri Latihan Ilmu Kebal, Ikut Rakit Bom Bakal Sasar SPBU Jalan Raya Bogor |
![]() |
---|
Maling Motor di Pamulang Tertangkap Basah, Dibawa ke Kantor Polisi Pakai Mobil Ambulans |
![]() |
---|