Puluhan Emak-emak Minta Firza Husein Dilindungi, LPSK: Perlindungan Harus Ada Tindak Pidananya
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menjelaskan, puluhan emak-emak tersebut hanya mengatasnamakan Firza Husein.
Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima sekitar 40 ibu-ibu yang tergabung dalam Aliansi Emak-emak Anti Pelecehan Seksual.
Mereka datang ke kantor LPSK, Senin (30/11/2020), guna meminta LPSK melindungi Firza Husein yang pernah menjadi tersangka dalam kasus dugaan chat mesum dengan Habib Rizieq Shihab.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menjelaskan, puluhan emak-emak tersebut hanya mengatasnamakan Firza Husein.
"Sementara yang bersangkutan (Firza Husein) tidak ada, tim kuasa hukum juga tidak ada. Jadi hanya mengatasnamakan Firza, meminta LPSK melindungi Firza," kata Edwin saat dikonfirmasi di Jakarta Timur.
Pada tahun 2018 lalu, Mabes Polri mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) untuk kasus yang membuat Firza Husein dan Habib Rizieq sebagia tersangka.
Entah kenapa emak-emak yang datang membawa poster bertuliskan 'Save Firza Husein,' tetap meminta LPSK melindungi Firza Husein sebagaimana korban kasus pidana.
Edin Partogi menjelaskan, pihaknya tetap menerima kedatangan emak-emak itu.
"Tadi diterima tenaga ahli dan pejabat kabiro LPSK. Kami menjelaskan bahwa pemberian perlindungan sifatnya sukarela dari pihak yang membutuhkan," ujarnya.
Kepada emak-emak tersebut, LPSK menyampaikan bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban yang diberikan harus terdapat unsur tindak pidana.
Hal tersebut mengacu pada UU Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang mengatur pengajuan permohonan bagi saksi dan korban.
"Mereka meminta LPSK melindungi Firza dalam kasus chat itu. Tapi untuk memberikan perlindungan LPSK harus ada tindak pidana dan status hukum dari pemohon yang bersangkutan," tuturnya.
Edwin menyebut hingga kini pihaknya belum menerima permohonan perlindungan yang diajukan secara langsung oleh Firza Husein.
Setelah mendapat penjelasan terkait prosedur pengajuan permohonan, emak-emak tersebut meninggalkan kantor LPSK di Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
"Mereka merasa mewakili kepentingan perempuan. Kami (LPSK) mengikuti proses peradilan, kalau ada penyelidikan, penyidikan ya bisa mengajukan permohonan. Tapi kalau enggak ada enggak mungkin kami lindungi," lanjut Edwin.
Baca juga: Penuhi Panggilan Polisi Terkait Tes Swab Rizieq Shihab, MER-C Jelaskan Kepulangan Rizieq Shihab
Baca juga: Besok, Polisi Juga Panggil Menantu Rizieq Shihab Terkait Kasus Kerumunan di Petamburan
Baca juga: Polisi Periksa Plh Kapolsek Tanah Abang hingga Ketua RT-RW Dekat Rumah Rizieq Shihab