Polisi Panggil Habib Rizieq
Kuasa Hukum Sebut Rizieq Shihab Tidak Mangkir, Hanya Sedang Beristirahat
Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab dipastikan tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Selasa (1/12/2020).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dipastikan tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Selasa (1/12/2020).
Hal itu disampaikan Sekretaris Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FPI Azis Yanuar.
"Alhamdulillah tadi kami sudah menghadap pihak penyidik kemudian menjelaskan bahwa Habib Rizieq Shihab dalam hal ini tidak dapat memenuhi panggilan pihak kepolisian," ujar Azis di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Meski tak memenuhi panggilan polisi, Azis menolak jika Rizieq Shihab dikatakan mangkir.
Menurutnya, Rizieq Shihab dalam kondisi sehat dan masih membutuhkan waktu untuk beristirahat.
"Beliau tidak mangkir, beliau tidak hadir diwakili oleh kita tim kuasa hukum menyampaikan alasannya tidak dapat memenuhi panggilan untuk pemeriksaan yang dimaksud dengan alasan sedang masih beristirahat," ujar dia.
"Beliau sama-sama kita tahu pada Sabtu 28 November 2020 yang lalu baru saja keluar dari Rumah Sakit Ummi Bogor setelah beristirahat di sana, artinya masih masa pemulihan," tambahnya.
Baca juga: TPU Pondok Ranggon Penuh, Jenazah Pasien Covid-19 di Makamkan di TPU Alternatif
Baca juga: Tim Dokter Covid-19 Kota Bekasi Sebut Kasus Kematian Paling Rentan di Usia 50 Tahun ke Atas
Mulanya Rizieq Shihab dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus kerumunan di acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.
Kasus ini telah dinaikkan ke tingkat penyidikan setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan adanya unsur pidana.