Sidang Lanjutan Anak Wakil Wali Kota Tangerang, Saksi Ahli Bedakan Pengedar dan Pengguna Narkoba

Dari keterangan ahli hukum tersebut, Andre mengatakan perbedaan antara pengedar dan pengguna narkotiba.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Ega Alfreda
Sidang lanjutan anak dari Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (31/11/2020) malam 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Sidang dengan terdakwa anak Wakil Wali Kota Tangerang yakni Akmal kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (30/11) malam.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua R. Adi Suryo tersebut diagendakan mendengarkan penjelasan saksi ahli hukum dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Prof. Dr. Andre Yosua.

Dari keterangan ahli hukum tersebut, Andre mengatakan perbedaan antara pengedar dan pengguna narkotiba.

Pasalnya, Akmal anak dari Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin dikenakan dengan pasal 132 KUHPidana tentang pemufakatan jahat.

"Kalau pengedar gelap itu harus ada sindikatnya. Sedangkan kasus ini dari fakta yang diberikan kepada saya, tidak ada satupun menujukkan dia sindikat," ujar Andre di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (30/11/2020) malam.

Dari adanya fakta persidangan yang diberikan kepadanya, pasal 132 KUHP tidak bisa berdiri sendiri namun, harus ada pasal penyerta.

"Di sini, saya lihat pasal penyertanya adalah pasal 114 KUHP yang disertakan, namun jika ada assessment dari ahli kedokteran dalam hal ini BNN bahwa terdakwa merupakan penyalahguna, maka harus pasal 114 tersebut bisa batal demi hukum," penjelasan Andre.

Dikesempatan yang sama, penasehat hukum Akmal, Sri Afriani mengatakan pihaknya mengaku puas dengan keterangan saksi ahli yang memang sesuai dengan fakta hukum.

"Cukup puas ya, penjelasan ahli sudah jelaskan, semua dari ahli baik pidana dan medis, semua merujuk pada rehabilitasi jadi tidak ada merujuk pada pengedar, mereka korban penyalahgunaan narkoba," ucap Sri.

Baca juga: Musim Hujan Tiba, Polisi Mulai Antisipasi Banjir di Jatiuwung Tangerang

Baca juga: Cara Mendapatkan Klaim Token Listrik Gratis PLN Desember 2020: Login Via Website dan Chat Whatsapp

Baca juga: Hari AIDS Sedunia Hari Ini 1 Desember, Berikut Sejaran Serta Arti Simbol Pita Merah

Pihaknya pun menunggu sidang berikutnya yang beragendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang akan dilakukan pada 14 Desember 2020 mendatang.

"Kita tunggu tuntutannya, nanti kita tinggal buktikan di pembelaan atau Pledoi. Kita tunggu dari JPU nya aja dulu, baru kita ambil langkah-langkah selanjutnya dipembelaan kita," tutup Sri.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved