Dimaafkan dan Didoakan Oleh Korbannya, Begini Respon Jambret Sadis di Jakabaring

Dipertemukan dengan orang yang menjambretnya, Yuliani (48) justru memaafkan pelaku.

Editor: Elga H Putra
SRIPOKU.COM / Bayazir Al Rayhan
Pelaku jambret yang sempat viral di media sosial ditangkap Jatanras Polda Sumsel, Rabu (2/12/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM, PALEMBANG - Dipertemukan dengan orang yang menjambretnya, Yuliani (48) justru memaafkan pelaku.

Hal tersebut disampaikannya saat dipertemukan dengan kedua pelaku yang menjambretnya di Polda Sumatera Selatan pada Rabu (2/12/2020).

Disanalah, Yuliani bertemu kedua pelaku yakni Gilang (20) dan Randa (25) yang menarik tasnya hingga terjatuh dan mengalami sejumlah luka dibagian wajah dan kakinya.

Adapun kedua pelaku dibekuk oleh Unit 1 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel.

Awalnya warga Jalan Swadaya, Kecamatan Kemuning Palembang, ini menceritakan mengenai kronologi penjambretan yang dialaminya.

Dikatakan Yuliani, kejadian tersebut terjadi pada Rabu (18/11/2020) sekira pukul 13.00 WIB pada saat dirinya sedang mengendarai motor di Jalan Gubernur H Bastari, Jakabaring Palembang.

Padahal saat itu tas yang dibawanya sudah diletakan di depan badannya dan tertutupi oleh jilbabnya.

Karenanya, dirinya pun tidak menyangka pelaku masih bisa mengambil tas miliknya hingga membuatnya terjatuh dari motor.

"Terjatuh saya waktu itu, karena pelaku ini mengambil tas saya dan saya tertunduk. Bahkan jilbab saya ikut terlepas karena ditarik pelaku itu," tuturnya.

Akibatnya, dia kehilanggan ponsel seharga Rp 5 juta dan uang tunai Rp 1,6 juta yang ada di tasnya.

Alih-alih marah dan dendam, saat dipertemukan dengan kedua pelaku, Yuliani justru memaafkan keduanya.

Dia hanya berharap kedua pelaku dapat segera bertaubat sembari menjalani masa hukuman di penjara.

"Saya sudah ikhlas, alhamdulillah luka saya juga sudah sembuh. Semoga dia (pelaku) menjadi orang baik dan diberi umur panjang untuk bertaubat," katanya.

Dia pun mengapresiasi langkah Polda Sumsel karena berhasil menangkap pelaku jambret yang membuat resah masyarakat.

Baca juga: Sidak Prokes di Lounge Kawasan Kota Tua, Polisi Justru Temukan Pengunjung Positif Narkoba

"Ya semoga tidak ada lagi kejadian seperti ini, tentunya kejadian seperti ini kan sangat meresahkan kami terutama kaum perempuan," kata Yuliani.

Sementara itu, kedua pelaku yang ditembak di bagian kaki hanya tertunduk lesu sambil duduk di kursi roda saat mendengarkan pengakuan korbannya.

"Iya pak itu korban aku waktu itu, dia terjatuh setelah aku ambil tasnya," kata pelaku Randa.

Sasar Wanita

Diketahui, aksi kedua pelaku jambret ini sudah sering dilakukan yang mana sasaran dari kedua pelaku merupakan wanita.

Bahkan belum lama ini, sempat viral seorang ibu-ibu menjadi korban jambret di kawasan Jakabaring Palembang hingga mengalami sejumlah luka di bagian mukanya.

Diakui tersangka Gilang saat diamankan, aksi jambret tersebut dilakukannya bersama Randa baru tiga kali dilakukan.

"Di kawasan jakabaring, Kambang Iwak sama dengan di daerah PS. Baru tiga kali, selalu dapat hp," kata Gilang sambil menahan sakit akibat perbuatannya, Rabu (2/12/2020).

Baca juga: Tak Mau Ditertibkan Petugas, Driver Ojol di Bulungan Ancam Bakar Mobil Dishub

Sementara itu dari hasil menjambret, dikatakan Gilang dirinya mendapat bagian setiap aksinya sebesar Rp 300 ribu.

Uang tersebut digunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Sekali beraksi aku dapat bagian Rp 300 ribu uangnya pak, aku cuma pilotnya pak kalau Randa itu yang ngambil hp," lanjutnya.

Tertangkapnya kedua pelaku jambret sadis ini membuat kedua pelaku jera untuk melakukan tindak kejahatannya.

"Ampun pak jera aku tidak mau lagi menjambret inilah pak terakhir kali. Kepada korban aku minta maaf nian tidak lagi mengulangi perbuatan ini," ungkapnya.

Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi mengatakan kedua tersangka jambret ini merupakan jambret sadis yang beraksi dengan mengincar korban perempuan.

"Kedua tersangka ini selalu mengincar perempuan terutama beraksi di tempat sepi.

Kejadian di Jakabaring Palembang korban seorang ibu-ibu terjatuh dan mengalami sejumlah luka dibagian wajahnya," kata Suryadi.

Baca juga: Marak Hipnotis Bermodus Pemberian Bantuan Sosial, Warga Jakarta Timur Resah

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Korban Jambret di Jakabaring Palembang Bertemu Pelaku, 'Semoga Diberi Umur Panjang untuk Bertobat',

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Spesialis Jambret Wanita di Palembang Ditangkap, Pelaku : Aku Cuma Pilotnya Pak, Randa yang Ngambil,

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved