Jenguk Ibu di RS, Pria di Palembang Malah Berlaku Cabul ke Pasien Lain: Waktu Lihat Dia, Saya Nafsu

Bukannya menghibur ibunya yang sedang sakit, Pria berinisial HY (50) itu malah berbuat ulah saat menjenguk ibunya yang sedang dirawat di rumah sakit.

Penulis: Muji Lestari | Editor: Elga H Putra
Upi.com
Ilustrasi. Seorang pasien perempuan di sebuah rumah sakit Palembang menjadi korban pelecehan seksual. 

Pengakuan Pelaku

Aksi Cabul yang dilakukan HY pun membuatnya harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Edi mengungkapkan pelaku terancam kurungan 7 tahun penjara.

Baca juga: Heboh Papua Barat Deklarasikan Merdeka, Fadli Zon Sentil Jokowi & Mahfud MD: Sibuk Ngurusin Rizieq

"Pelaku dikenakan Pasal 290 ayat 1 KUHP karena melakukan pelecehan seksual, ancaman penjara selama tujuh tahun," jelas Kasat.

Sementara itu, tersangka HY mengaku menyesal telah melakukan aksi cabul itu.

Ia mengatakan, saat itu korban sedang seorang diri dan tidak ditunggu oleh keluarganya.

"Korban itu satu kamar dengan ibu saya, waktu lihat dia tidur, saya jadi nafsu," kata HY.

"Saya khilaf, kepada keluarga korban, saya minta maaf," ujarnya

Kasus Lainnya

Kasus Pelecehan di Rumah Ibadah Depok, Pelaku Dituntut 11 Tahun Penjara

Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh mantan pengurus rumah ibadah di Depok berinisial SM (42) kepada sejumlah anak, mulai mendekati babak akhir persidangan.

Siang ini, persidangan kasus tersebut kembali digelar dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong.

Dalam persidangan tersebut, JPU Siswatiningsih menuntut SM dengan kurungan 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SM dengan pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan," jelas JPU Siswatiningsih pada persidangan.

Sejumlah hal yang memberatkan tuntutan tersebut diantaranya adalah perbuatan SM meresahkan masyarakat, tidak mencerminkan seorang pendidik, dan membuat korban mengalami trauma psikis akibat perbuatannya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved