Antisipasi WNA Minta Sumbangan, Kantor Imigrasi Depok Imbau Warga Agar Segera Lapor

masyarakat segera melapor pada pihaknya bilamana menemukan ada warga negara asing (WNA) yang meminta sumbangan dalam bentuk apapun.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Dua warga negara asing saat diamankan di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kota Depok, Kamis (3/12/2020).   

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kota Depok, Ruhiyat Tholib, mengimbau agar seluruh masyarakat segera melapor pada pihaknya bilamana menemukan ada warga negara asing (WNA) yang meminta sumbangan dalam bentuk apapun.

Pasalnya, sudah dua kali peristiwa WNA meminta sumbangan terjadi di Kota Depok.

Terbaru, adalah dua WNA berinisial MBM (42) asal Suriah dan MFMG (28) asal Palestina yang diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi Depok pada tanggal 27 November 2020 beberapa hari lalu saat beraksi di Perumahan Pesona Khayangan.

“Ini bukan yang pertama kali, sebelumnya kami juga pernah menangani orang-orang Pakistan yang juga meminta-minta dari rumah ibadah ke rumah ibadah lainnya,” kata Ruhiyat Tholib kepada wartawan, Kamis (3/12/2020).

“Kami informasikan kepada masyarakat apabila ada orang asing yang meminta-minta sumbangan atas nama negara maupun negara-negara konflik, laporkan ke kami,” tambahnya.

Dua warga negara asing saat diamankan di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kota Depok, Kamis (3/12/2020).
Dua warga negara asing saat diamankan di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kota Depok, Kamis (3/12/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA)

Ruhiyat menegaskan, tidak ada pembenaran dari tindakan WNA yang meminta sumbangan dalam bentuk atau alasan apapun.

“Bisa kami nyatakan apapun izin tinggalnya itu melanggar aturan keimigrasian bahwa tidak ada satupun orang asing yang boleh melakukan ataupun mengumpulkan dana dalam rangka atas nama anak yatim, agama, atau negara yang sedang konflik,” tegasnya.

Terakhir, Ruhiyat belajar pihaknya tengah melakukan pendalaman terkait kedatangan awal mereka di Indonesia.

“Kami masih melakukan pendalaman kedatangan mereka waktu awal pertama kali masuk itu, apakah menggunakan visa. Kami masih berkoordinasi dengan direktorat untuk meminta data-data mereka dan kami juga masih tetap mencoba menghubungi pihak UN,” bebernya.

“Ke-dua WNA ini diduga melanggar Pasal 75 Undang-Undang Keimigrasian tentang ketertiban umum,” ujarnya.

Punya istri siri

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kota Depok mengamankan dua orang Warga Negara Asing (WNA) dari Timur Tengah berinisial MBM (42) asal Suriah dan MFMG (28) asal Palestina.

Dalam berita sebelumnya, diketahui bahwa ke-dua WNA ini malah menggunakan Uang sumbangan yang didapatnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Imigrasi Depok, Ruhiyat Tholib, mengungkapkan, hasil pemeriksaan mendalam, mereka mengakui sudah menikah secara siri dengan warga negara Indonesia (WNI).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved