Siasat Licik Duda di Sumsel Nodai Bocah 10 Tahun saat Cuci Piring, Korban Diseret Paksa ke Kamar
Aksi bejat dilakukan oleh seorang duda di Kecamatan Runjung Agung, Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan.
Penulis: Muji Lestari | Editor: Elga H Putra
TRIBUNJAKARTA.COM - Aksi bejat dilakukan oleh seorang duda di Kecamatan Runjung Agung, Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan.
Pria berinisial J (55) itu, nekat merudapaksa anak tetangganya yang masih berusia 10 tahun.
J sebenarnya sudah tiga kali menikah, namun tidak satu pun rumah tangga yang berhasil ia bina.
Hingga akhirnya J nekat memperdayai anak tetangganya, B yang masih duduk di bangku kelas 6 SD.
Kasus pemerkosaan ini terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada saudaranya.
B menceritakan bahwa ia telah mendapatkan perlakuan tak senonoh dari tetangganya tersebut.
Baca juga: Dijadikan Tumbal oleh Orangtuanya demi Uang Gaib, Kakak Beradik Diperkosa di Hutan oleh Dukun Cabul
Tak terima, saudara B kemudian menceritakan hal tersebut kepada ibu korban, Yarsinah (38).
Yarsinah lantas langsung melaporkan peristiwa yang dialami anaknya kepada polisi.
"Anak saya (korban-red) pertama bercerita pada saudaranya, kemudian diceritakan pada saya bahwa pelaku telah memperkosanya,"ujar Yarsinah dikutip TribunJakarta dari Sripoku (3/12/2020).
Diceritakan Yarsinah, aksi bejat tersebut berawal saat J meminta bantuan kepada B untuk mencuci piring di rumah pelaku.
Baca juga: Jenguk Ibu di RS, Pria di Palembang Malah Berlaku Cabul ke Pasien Lain: Waktu Lihat Dia, Saya Nafsu
Baca juga: Bantu Pindahan Dimas Ahmad dari Andara ke Indekos, Perlakuan Tim Rans Ini Jadi Perbincangan
Baca juga: Catat! 6 Obat Tradisional Menghilangkan Benjolan di Payudara, Ini Bahan-bahannya
Mulanya J memanggil B yang sedang bermain di depan rumahnya.
J memanggil korban dengan dalih menyuruhnya untuk mencuci piring di kediaman pelaku.
Tak hanya itu, J juga mengiming-imingi B dengan imbalan uang Rp 10.000, agar korban mau datang ke rumah pelaku.
B pun datang ke rumah J dengan niatan untuk membantu mencuci piring.
Rupanya, permintaan tolong J terhadap korban adalah siasatnya agar korban mau datang ke rumah pelaku
Ketika B sedang mencuci piring dan kondisi rumah sedang sepi, disitulah pelaku melancarkan aksi bejatnya.
"Kata dia sini dulu bantu cuci piring, rupanya bukan cuci piring langsung dibawanya ke Kamar," ujar Yarsinah.
Baca juga: Dilaporkan Putri JK Soal Kicauan Danai Kepulangan HRS, Ferdinand Hutahaean Ungkit Ucapannya di TV
Terpisah, Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap SIK melalui Kanit SPK Ipda Ahmad Adrian Manaji membenarkan telah menerima laporan dugaan pemerkosaan dilakukan oleh seorang duda terhadap anak di bawah umur yang tak lain tetangganya sendiri.
"Iya hari ini telah melapor orangtua korban bahwa anaknya telah menjadi korban asusila dari pengakuan korban baru satu kali dilakukan pelaku"ujar Ipda Manaji, Selasa (1/12/2020).
Dibenarkan Ipda Manaji, pelaku melakukan tindakan cabul dengan menggauli korban yang masih kelas 6 SD tersebut dengan iming-iming diberi uang.
Baca juga: Berahi Terhadap Anak-anak, Jadi Alasan Pria Ini Cabuli 4 Bocah dan 4 Kali Lakukan Begal Payudara
Dimana awalnya pelaku menyuruh korban untuk mencuci piring dirumah pelaku.
"Korban yang tergiur dengan iming-iming uang pun menurutinya dan datang ke rumah pelaku untuk mencuci piring," tambah Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Apromico.
"Namun, ketika sedang mencuci piring korban malah dibekap pelaku dari belakang," tuturnya.
Korban yang kalah tenaga langsung dibawa dan diseret pelaku ke kamar.

Disana K langsung diperkosa oleh tersangka.
Usai melakukan aksinya tersebut, korban pun langsung disuruh pulang oleh pelaku dan diberikan uang Rp 10.000.
"Pengakuan korban baru satu kali dengan iming-iming akan diberi uang untuk mencuci piring di rumah korban," tambahnya.
Setelah menerima keterangan dari korban dan ibu korban saat melapor, petugas SPKT Polres OKU Selatan menindaklanjuti dengan ke Unit Reskrim Polres OKU Selatan.
Baca juga: Soni Alias Ustaz Maaher Ditangkap saat Subuh, Nikita Mirzani Ngakak: Kalau Kurang Pasalnya Tambahin
Dilansir dari Kompas.com (3/12/2020), aksi bejat J rupanya telah dilakukan berulang.
Saat korban berada di warung, J pernah melakukan pelecehan terhadap korban.
"Kemudian ketika korban ada di warung, pelaku kembali melakukan pelecahan terhadap korban, sehingga korban melapor ke keluarganya dan pelaku langsung kita tangkap," ujar Kasat.
Atas perbuatannya tersebut, diancam dikenakan pasal 81 ayat 1 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
(TribunJakarta/Sripoku/Kompas)