2 Tahun Beroperasi di Tangerang, Komplotan Pencuri Motor Raup Keuntungan Sampai Rp 4,5 Miliar

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, keduanya mengaku menjual motor hasil curiannya rentang harga mulai dari Rp 2 juta

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Ega Alfreda
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi selama dua tahun di Kabupaten Tangerang, Jumat (4/12/2020). 

Korban kemudian berteriak meminta pertolongan sambil berusaha mempertahankan motornya.

"Namun korban didorong para tersangka hingga terjatuh. Saat akan melarikan diri, salah seorang tersangka berhasil diamankan warga," ujar Ade.

Anggota Polsek Kresek Polresta Tangerang yang mendapatkan laporan langsung mengamankan tersangka yang telah ditangkap warga.

Selain itu, anggota juga langsung melakukan pengejaran kepada tersangka yang berhasil melarikan diri.

Berdasarkan keterangan tersangka yang sudah diamankan, polisi akhirnya membekuk tersangka lainnya di rumah kontrakannya di daerah Kecamatan Cikupa.

"Dari keterangan kedua tersangka, ada keterlibatan dua orang lainnya yang sudah kami tetapkan sebagai DPO dan saat ini sedang kami kejar," ungkap Ade.

Ade mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan menjaga diri dan harta benda.

Baca juga: Aksi Pencurian di Pasar Minggu Terekam CCTV, Pelaku Gasak Dua Ponsel

Baca juga: Perampok Sadis Gasak Motor Ibu yang Lagi Cuci Pakaian di Pinggir Sungai Tangerang

Baca juga: Musim Hujan, Puluhan Personel PMI Siaga 24 Jam Antisipasi Banjir di Kota Tangerang

Sebab, kata Ade, para tersangka hanya membutuhkan waktu tiga sampai lima detik untuk melarikan motor.

"Kasus ini masih dikembangkan, dua tersangka lain masih dikejar. Para tersangka dijerat 363 KUHP dengan ancaman hukuman tuhuh tahun penjara," pungkas Ade.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved