Calon Ketua DPC Peradi Jakarta Timur Danu Sebayang: Kriminalisasi ke Advokat Harus Ditindak Tegas

Calon Ketua DPC Peradi Jakarta Timur, Danu Sebayang, SH.,MH komentari Kriminalisasi Terhadap Advokat Harus Ditindak Tegas.

Editor: Suharno
ISTIMEWA
Acara deklarasi para advokat yang mendukung Danu Sebayang untuk menjadi Ketua DPC Peradi Jakarta Timur. 

Dalam pemberitaan di Media Online itu diungkapkan, laporan tersebut tidak didasari bukti-bukti hukum berdasarkan aturan hukum serta tidak ada saksi-saksi sesuai fakta hukum yang ada dan itu terbukti dalam persidangan Pengadilan Negeri Denpasar, atas keterangan saksi yg Fitnah tersebut sudah di laporkan ke Polda Bali.

Kemudian Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,CLA sudah memberitahu DPN Peradi Jakarta serta DPC Peradi Jakarta Timur untuk meminta Perlindungan Hukum terkait permasalahan hukum ini dan berharap, organisasi profesi Advokat tersebut bisa segera turun tangan.

Kami harap Peradi turun tangan agar permasalahan hukum ini tidak sampai melanggar hak asasi, apalagi terjadi kriminalisasi kepada advokat yang telah bekerja berdasarkan aturan hukum, perjanjian jasa hukum serta surat kuasa, di mana tertulis hak subsitusi, hak retensi dan ada Hak Immunitas Advokat di dalam dan luar pengadilan dalam menjalankan profesi.

"Apalagi jelas terlihat hubungan hukum tersebut masih dalam ranah perdata, namun anehnya malah dilarikan ke ranah pidana,” terang advokat Togar Situmorang sebagai Pendiri LBH “ Panglima Hukum “ tersebut.

Danu Sebayang yang menjabat Wakil Ketua DPC Peradi Jakarta Timur dalam dua periode dan mencalonkan diri sebagai Ketua DPC Peradi Jakarta Timur itu mengungkapkan, advokat memang harus punya integritas dalam menjalankan profesinya.

Advokat punya kedudukan yang berbeda dengan penegak hukum lain, mereka aparat penegak hukum sedangkan Advokat adalah aparat penegak Keadilan.

“Anggota Peradi akan saya perhatikan dan apa yang dialami Togar Situmorang dimana hak asasinya telah dilanggar oleh orang tak bertanggung jawab sudah jelas oknum ( WNA ) tersebut mungkin tidak mengerti hukum di Indonesia,” tambahnya.

Sementara’itu Surat Perlindungan Hukum yang diajukan Togar Situmorang ke Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI pimpinan Prof OTTO Hasibuan dan DPC Peradi Jakarta Timur hingga berita ini diterbitkan, menurutnya belum ada balasan konfirmasi terkait Surat Perlindungan Hukum terkait kriminalisasi permasalahan hukumnya.

Togar Situmorang yang sering disapa “Panglima Hukum” juga menegaskan bahwa jangan sampai Advokat itu dikriminalisasi oleh siapapun. Advokat adalah penegak hukum yang sejajar dengan penegak hukum lain serta diatur oleh Undang-Undang. Mari seluruh advokat bersatu dan “Stop Kriminalisasi Terhadap Advokat” tutup CEO & Founder Law Firm “ TOGAR SITUMORANG “Jl. Tukad Citarum No.5 A,Renon, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22, Denpasar, Jl. Malboro Teuku Umar Barat No.10,Denpasar. Jl. Kemang Selatan Raya 99, Gedung Piccadilly. Jln. Srengseng raya no 69 Rt 05 Rw 06, Lantai dasar blok A No. 12, Srengseng Junction,Jakarta Jl. Trans Kalimantan No.3-4, Sungai Ambawang – Pontianak, Kalimantan Barat. Jl. Ki Bagus Rangin No. 160, Jl. Duku Blok Musholla Baitunnur No.160 RT.007/001 Desa Budur, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon 45167.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved