Perkara Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra
Dituntut 2, 5 Tahun Penjara Kasus Surat Jalan Palsu, Brigjen Prasetijo Ajukan Pledoi
JPU menilai Djoko Tjandra terbukti membuat surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak
Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Brigjen Pol Prasetijo Utomo dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra.
JPU menilai Djoko Tjandra terbukti membuat surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dalam keadaan berstatus buronan kasus hak tagih Bank Bali tahun 1999.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Prasetijo Utomo dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12/2020).
Brigjen Pol Prasetijo disangkakan melakukan tindak pidana dalam pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat KUHP.

Ketiga pasal tersebut sama dengan yang disangkakan JPU beranggotakan Jaksa Kejari Jakarta Timur dan Kejaksaan Agung kepada Djoko Tjandra.
Bedanya, dia juga disangkakan melakukan tindak pidana pasal 426 KUHP karena sebagai pejabat negara justru membiarkan dan membantu buronan melarikan diri.
"Dan bersama-sama melakukan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan, menghancurkan barang bukti. Hal yang memberatkan terdakwa berbelit-belit dan tidak berterusterang memberikan keterangan," ujar JPU.
Status Prasetijo yang saat kejadian menjabat sebagai Kepala Korwas PPNS Bareskrim Polri juga jadi pertimbangan JPU dalam mengajukan tuntutan.
Sementara hal yang meringankan tuntutan yang diajukan JPU ke Majelis Hakim bahwa sebelumnya Prasetijo belum pernah melakukan tindak pidana.
Menanggapi tuntutan JPU, Brigjen Prasetijo memilih mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan dalam sidang selanjutnya.
Kuasa hukum Brigjen Prasetijo, Rolas Sitinjak menuturkan pihaknya sepakat mengajukan pledoi karena tak sependapat dengan tuntutan JPU.
"Karena kami lihat banyak fakta-fakta persidangan yang tidak dimasukkan dalam tuntutan Jaksa tersebut. Kita lihat minggu depan kami akan membuat pledoi. Minggu depan lah kita lihat pledoi-pledoi apa saja," tutur Rolas.
Sebagai informasi, pasal 263 ayat 1 KUHP berisi:
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Baca juga: Dituntut Tak Sampai 1/2 Hukuman Maksimal, Djoko Tjandra Ajukan Pledoi di Kasus Surat Jalan Palsu
Baca juga: Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Surat Jalan Palsu
Baca juga: Polisi Tak Temukan Barang Bukti Narkoba Saat Penangkapan Iyut Bing Slamet
Sementara pasal 426 KUHP :
Seorang pejabat yang diberi tugas menjaga orang yang dirampas kemerdekaannya atas perintah penguasa umum atau atas putusan atau ketetapan pengadilan, dengan sengaja membiarkan orang itu melarikan diri atau dengan sengaja melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu dilepas atau melepaskan diri diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.