Pilkada Kota Tangsel

Ruhamaben Klaim Pemkot Tangsel Tak Tegas Soal Penanganan Sampah, Ini Faktanya

Calon Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) nomor urut 2, Ruhamaben mengkritik ketegasan Pemkot Tangsel soal penanganan sampah.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Erik Sinaga
ISTIMEWA
Calon Wakil Wali Kota Tangsel, Ruhamaben. 

Sehingga pihaknya beralasan tidak bisa berbuat banyak dalam melakukan pembersihan di area lahan kosong tersebut.

Dia berharap, persoalan sampah yang ada di tengah masyarakat, bisa diselesaikan oleh pihak kelurahan dan kecamatan setempat.

"Sampah itu penanganannya dari kewilayahan dulu. Memang tupoksi dinas itu salah satunya sampah. Cuma sampah kan sumbernya dari masyarakat, ada aparatur sipil negara (ASN) di kelurahan dan kecamatan juga yang punya tupoksi sama, ini kan masuk ke dalam sosial," kata dia.

Dia membantah, pihaknya tidak peduli terhadap kondisi persampahan di Tangsel yang membuat kumuh lingkungan.

Yuda juga mengaku DLH Tangsel, pernah membersihkan sampah tersebut menggunakan mini eksavator, namun tidak lama kembali menumpuk.

"Kita enggak pembiaran, kita selalu perhatikan. Tetapi namanya habit kita harus pelan-pelan mengubah itu. Bukan berarti bosan, enggak berupaya," ucap dia.

Dia mengklaim, bagi warga yang ketahuan membuang sampah sembarangan bisa dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

"Ada sanksinya, tiga bulan kurungan penjara dan denda Rp50 juta," ujar Yuda.

Selain itu, Kota Tangsel juga tidak masuk dalam kota yang mendapat penghargaan Adipura dari pemerintah pada Tahun 2019.

Adipura merupakan program pemerintah dalam mendorong implementasi kebijakan lingkungan dengan pendekatan wilayah, kebijakan persampahan dan penghijauan.

Baca juga: Tim Pemburu Covid-19 Dibentuk, Bantu Tekan Penyebaran Virus Corona di Jakarta Timur

Baca juga: Wapres Maruf Amin Dipastikan Tidak Turun ke Tangsel Dukung Anaknya di Pilkada Kota Tangsel

Baca juga: Cek Fakta: Klaim Rahayu Saraswati Ada Lebih 500 Kasus KDRT di Tangsel Sepanjang 2019? Ini Faktanya

Kesimpulan:

Klaim Ruhamaben yang mengkritik ketegasan Pemkot Tangsel soal penanganan sampah adalah benar.

Sebab, masih ada sampah menggunung yang ada di wilayah Tangsel, tepatnya di Jalan Ciater, Kecamatan Serpong.

Referensi:
https://www.merdeka.com/peristiwa/keluh-kesah-petugas-kebersihan-banyak-warga-tangsel-buang-sampah-sembarangan.html

https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/124213/perda-kota-tangerang-selatan-no-13-tahun-2019

https://www.antaranews.com/berita/787054/pemerintah-berikan-146-anugerah-adipura#

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved