Iyut Bing Slamet Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan mantan penyanyi cilik Iyut Bing Slamet sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka Iyut Bing Slamet di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020). 

Menurut Wadi Sabani, wajah Iyut Bing Slamet seolah menyesal ketika kembali ditangkap polisi dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Sudah biasa kalau diamankan ada efek atau dampak begitu (menangis)," kata Wadi Sabani di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2020).

Baca juga: Wali Kota Jakarta Selatan Ingatkan Pelaku Tempat Usaha Tak Gelar Acara Saat Tahun Baru

Baca juga: Adik Prabowo Sindir Soal Benur, Susi Pudjiastuti Jawab dengan Satir: Keliru Diganti Masa Keliru Lagi

Iyut Bing Slamet hanya menangis kencang, tetapi tidak memberontak dan kooperatif saat diamankan polisi.

"Dia hanya menangis saja," ucap Wadi Sabani. Saat diamankan, adik Adi Bing Slamet itu mengikuti perintah polisi dan tidak melawan.

Dari pemeriksaan urin juga diketahui Iyut Bing Slamet positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Iyut Bing Slamet kembali tersandung kasus narkoba setelah dijatuhi vonis satu tahun penjara karena kasus serupa pada 2009.

Rencananya, polisi akan menjelaskan kronologis penangkapan Iyut Bing Slamet yang kembali tersandung kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020) siang.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved