Koordinasi dengan BNBP DKI, Polisi Buka Peluang Rehabilitasi Iyut Bing Slamet

Polres Metro Jakarta Selatan membuka peluang untuk merehabilitasi mantan penyanyi cilik Iyut Bing Slamet.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka Iyut Bing Slamet di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020). Polisi koordinasi dengan BNNP DKI Jakarta. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polres Metro Jakarta Selatan membuka peluang untuk merehabilitasi mantan penyanyi cilik Iyut Bing Slamet.

Dalam hal ini, polisi menyatakan bakal berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

"Terkait rehabilitasi bisa saja mengingat alat buktinya yang sudah habis pakai," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono, Sabtu (5/12/2020).

Menurut Budi, keputusan merehabilitasi Iyut Bing Slamet tergantung hasil assesment yang dilakukan BNNP DKI.

"Hasil assesment itu yang dapat menentukan apakah dia bisa direhab atau tidak. Apakah dia pecandu atau seperti apa, nanti kita lihat hasilnya," ujar dia.

Iyut Bing Slamet ternyata sudah belasan tahun mengonsumsi narkoba jenis sabu.

"Memang yang bersangkutan dari pengakuannya memakai (narkoba) dari tahun 2004," ucap Budi.

Namun, Iyut Bing Slamet tidak setiap hari atau rutin mengonsumsi narkoba jenis sabu, melainkan tergantung kondisi keuangannya.

"Yang pasti yang bersangkutan dari tahun 2004 iya memakai putus nyambung. Dia memakai tergantung  kondisi keuangan," ujar Budi.

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan mantan penyanyi cilik Iyut Bing Slamet sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Artis Iyut Bing Slamet Positif Konsumsi Narkoba, Polisi Amankan Satu Klip Plastik Sabu Sisa Pakai

Baca juga: Diduga Tersangkut Kasus Narkoba, Polres Metro Jakarta Selatan Tangkap Artis Iyut Bing Slamet 

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, adik dari Adi Bing Slamet itu terancam hukuman empat tahun penjara.

"Yang bersangkutan karena memang hasil barang bukti yang kita dapat dan juga hasil (tes urine) positif (narkoba )kita kenakan di Pasal 127 Ayat 1 UU No 3 tahun 2009 sebagai pengguna narkotika. Ancamannya empat tahun penjara," kata Budi saat merilis kasus ini, Sabtu (5/12/2020).

Budi menjelaskan, awalnya polisi mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan narkoba di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.

Setelahnya, polisi melakukan penyelidikan hingga penggeledahan di kediaman Iyut Bing Slamet.

"Di dalam rumah tersebut ditemukan satu set alat hisap sabu, dua buah korek gas, satu buah plastik klip bening bekas narkotika," ungkap dia.

Kepada penyidik, Iyut Bing Slamet sebelumnya membeli sabu dari seseorang sebanyak 0,7 gram.

"Selasa dan Rabu dia pakai, Kamis kita tangkap yang bersangkutan," tutur Budi.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved