Antisipasi Virus Corona di DKI
Sidak 145 Lokasi, Satpol PP Temui 10 Restoran dan Kafe Langgar Protokol Kesehatan
Dari hasil sidak, petugas Satpol PP menemukan adanya 10 tempat usaha yang masih melanggar protokol kesehatan.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ratusan tempat usaha restoran hingga cafe disidak Satpol PP DKI Jakarta pada Jumat (4/12/2020) malam.
Dari hasil sidak, petugas Satpol PP menemukan adanya 10 tempat usaha yang masih melanggar protokol kesehatan.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya pun langsung memberikan sanksi dengan menyegel tempat usaha tersebut.
"Kemarin Jumat kami melaksanakan kegiatan pengawasan tempat usaha restoran, rumah makan, dan kafe di 145 lokasi. Tercatat 10 lokasi tempat usaha diberikan penindakan sanksi penutupan sementara 1x24 jam," ucapnya, Minggu (6/12/2020).
Arifin menyebut, sanksi diberikan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 101 tahun 2020.
"Jadi kemarin kami dapati ada yang tidak memasang tanda jaga jarak antar pengunjung, pelanggaran pembatasan kapasitas, dan pelanggaran jam operasional layanan," ujarnya.
Lantaran masih saja ditemukannya pelanggaran, Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini mengingatkan masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Hal ini perlu dilakukan agar upaya pemerintah memerangi Covid-19 bisa maksimal.
"Apresiasi kami berikan kepada pelaku usaha yang sudah taat menyelenggarakan kegiatan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku untuk membantu memutus rantai penyebaran Covid-19 di ibukota," tuturnya.
Berikut daftar 10 tempat usaha yang diberi sanksi:
1. Dimsum Meruya, Jl Meruya Selatan
2. RM Kepiting Asap, Tanjung Priuk
3. Velopark Cafe Jl Greenvile Kebon Jeruk
4. Easy Lee Bar&Cafe, Jl Pesanggrahan Kembangan