Tak Dihadiri Anies Baswedan, DPRD DKI Jakarta Sepakati APBD DKI 2021 Rp 84,19 Triliun
Tanpa dihadiri Gubernur DKI Anies Baswedan, DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2021
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Tanpa dihadiri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2021.
Pasalnya, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini masih menjalani isolasi setelah terpapar Covid-19.
Tak hanya Anies, rapat tersebut juga tidak dihadiri oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dengan alasan yang sama.
Meski demikian, Ariza mewakili Anies dalam menyampaikan pidato terhadap pandangan akhir terhadap Raperda APBD 2021 secara virtual.
Penandatangan Raperda APBD 2021 pun diwakilkan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Sri Haryati.
Adapun pagu APBD 2021 yang tertera dalam Raperda tersebut sebesar Rp 84,19 Triliun.
Setelah ditandatangani oleh perwakilan dari Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta, Raperda APBD 2021 akan langsung diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diperiksa.
Baca juga: Ketua DPRD DKI Jakarta: Isu Kenaikan RKT Pembohongan Publik
Setelah diperiksa, Raperda APBD 2021 tersebut bakal dikembalikan lagi untuk selanjutnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku bersyukur dengan disepakatinya Raperda APBD 2021.
"Alhamdulillah pelaksanaan paripurna DPRD hari ini telah selesai dengan nilai Rp 84 triliun koma sekilas," ucapnya, Senin (7/12/2020).
Sementara itu, terkait ketidakhadiran Anies dalam rapat paripurna ini, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik menjelaskan, rapat tersebut tetap dinyatakan sah.
Sebab, sah tidaknya rapat paripurna tidak ditentukan dari hadir atau tidaknya mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Baca juga: Kapolda Metro-Pangdam Jaya Beri Peringatan Keras ke Rizieq Shihab: Segera Penuhi Panggilan Penyidik
Ia menyebut, sah atau tidaknya rapat paripurna ditentukan dari kehadiran para anggota dewan yang harus lebih dari 50 persen.
"Sebenarnya gubernur enggak ada, enggak masalah, yang enggak boleh ituk alau anggota DPRD (tidak kuorum), anggota kan ada kuorumnya, zoom juga dihitung," tuturnya menjelaskan.