Penyebar Video Syur Mirip Gisel Diciduk
Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara Penyebaran Video Syur Mirip Gisel Ke Polda Metro Jaya
Nirwan menambahkan, berkas perkara tersebut dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (7/12/2020).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara penyebaran video syur mirip artis Gisella Anatasia atau Gisel dengan tersangka PP dan MN.
Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, berkas yang diserahkan oleh Polda Metro Jaya dinilai belum lengkap.
"Dari hasil penelitian terhadap berkas perkara, Jaksa peneliti berpendapat, berkas perkara belum memenuhi syarat formiil maupun materiil sebagaimana Pasal 138 KUHAP," kata Nirwan dalam keterangannya, Selasa (8/12/2020).
Nirwan menambahkan, berkas perkara tersebut dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (7/12/2020).
"Jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara dimaksud kepada pihak penyidik Polda Metro Jaya, untuk selanjutnya dilengkapi sebagaimana petunjuk Jaksa peneliti," ujar dia.
Di sisi lain, Nirwan mengungkapkan pihaknya menyiapkan dua Jaksa peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan.
Sebelumnya, Gisel telah memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Selasa (17/11/2020).
Mantan istri Gading Marten itu diperiksa selama sekitar lima jam mulai pukul 11.00 hingga 16.00.
Seusai pemeriksaan, Gisel tak banyak berbicara. Ia mengaku hanya mengikuti prosedur hukum yang ada.
"Kita ikuti saja prosedurnya. Sebagai warga negara yang baik, datang. Kita ikuti saja prosedurnya," kata Gisel.