Gunakan Karung, Tunawisma Terekam CCTV Mencuri di Minimarket
Meski sudah berusaha menutupi mukanya dengan topi, pria tersebut tak menyadari bahwa aksinya terekam CCTV yang terpasang di lokasi.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBORA - Menggunakan karung, seorang pria mencuri berbagai barang di sebuah minimarket Jalan Jembatan Besi Raya RT 10/01, Tambora, Jakarta Barat.
Meski sudah berusaha menutupi mukanya dengan topi, pria tersebut tak menyadari bahwa aksinya terekam CCTV yang terpasang di lokasi.
Dalam rekaman CCTV itu terlihat pelaku mengambil sejumlah rokok yang ada di dekat kasir.
Tak hanya itu, sejumlah makanan lain serta uang tunai juga dimasukannya ke dalam karung yang dibawanya.
Berbekal rekaman CCTV, pelaku yang diketahui berinisial AB alias NI (40) berhasil dibekuk polisi.
Kapolsek Tambora Kompol Faruk Rozi menuturkan, pencurian itu dilakukan pelaku pada Rabu (25/11/2020) malam saat toko sudah tutup.
"Pelaku masuk dengan cara menjebol dan merusak plafon," kata Faruk saat dikonfirmasi Rabu (9/12/2020).
Pemilik toko baru menyadari tokonya dicuri pada keesokan harinya saat membuka minimarket.
Adapun dalam pencurian di minimarket tersebut, total barang yang diambil pelaku yakni dua slop rokok, serta uang Rp 7 juta yang disimpan di dalam kaleng biskuit.
Pelaku Tunawisma
Setelah melakukan olah TKP dan menganalisis rekaman CCTV, polisi akhirnya mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.
Pelaku akhirnya dibekuk di bawah kolong tol Latumenten pada Selasa (1/12/2020).
Baca juga: Polisi Cari Bukti Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Tabrak Lari Sopir Transjakarta
Baca juga: FPI Beberkan Bekas Luka yang Terdapat pada Tubuh 6 Laskar FPI yang Mengawal Rizieq Shihab
Baca juga: Tak Kuat Menahan Sedih, Ibu Karyawan Minimarket Korban Mutilasi di Bekasi Pingsan Berkali-kali
Adapun pelaku diketahui memang merupakan tunawisma yang tinggal menggelandang di kolong jembatan.
"Untuk hasil kekahatan, sebagian besar dikonsumsi sendiri karena dia perokok dan sisanya dia jual," kata Faruk.
Kini atas perbuatannya tunawisma itu harus mendekam di penjara dan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian.