Virus Corona di Indonesia
264 Pengusaha Hotel dan Restoran Akan Dapat Hibah Dampak Covid-19
Pengusaha restoran dan hotel di Jakarta Barat akan mendapat Hibah Pariwisata 2020
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Pengusaha restoran dan hotel di Jakarta Barat akan mendapat Hibah Pariwisata 2020.
Kasudis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat, Dedi Sumardi, mengatakan, total akan ada 264 usaha restoran dan hotel di Jakarta Barat yang akan diberikan hibah pariwisata.
“Di Jakarta Barat ada 264 penerima, rinciannya 254 restoran dan sepuluh hotel,” ujar Dedi Sumardi, saat sosialisasi daftar penerima surat informasi kegiatan Hibah Pariwisata 2020 di kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis (10/12/2020).
Pemprov DKI Jakarta mendapat hibah anggaran pendukung untuk pelaku usaha hotel dan restoran yang terdampak Covid-19 dari Kemenparekraf.
Saat ini pendaftaran hibah sudah dibuka secara online.
Untuk Program Hibah Pariwisata 2020 gelombang III dibuka sejak Senin, (7/12) hingga Sabtu (12/12) melalui website www.jakarta-tourism.go.id.
“Ini sudah tahap ketiga. Saat ini yang sudah daftar 182 pemohon. Hari ini dan besok verifikasinya,” katanya.
Baca juga: PK Ditolak, Gubernur Anies Diminta Perpanjang Izin Reklamasi Pulau G
Baca juga: Pesan Saraswati Kepada Benyamin-Pilar: Jangan Menghukum Mereka yang Memilih Paslon Lain
Baca juga: Ribuan Ruang Kelas Tak Layak, Pemkab Bekasi Justru Bangun Toilet Sekolah Seharga Rp 196,8 Juta
Dedi menjelaskan, Hibah Pariwisata merupakan program pemulihan ekonomi nasional dalam rangka membantu para pelaku usaha hotel dan restoran yang terdampak Covid-19.
Adapun kriteria penerima hibah pariwisata antara lain hotel dan restoran sesuai database Wajib Pajak Hotel dan Restoran tahun 2019 di daerah penerima hibah, masih berdiri dan beroperasi hingga pelaksanaan dana hibah pariwisata pada Agustus 2020.
Selain itu, hotel dan restoran memiliki perizinan berusaha, yakni TDUP yang masih berlaku dan memiliki bukti pembayaran PHPR (pajak hotel-pajak restoran) tahun 2019.
“Mudah-mudahan Minggu depan sudah bisa cair. Dana Hibah Pariwisata ini dalam rangka pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-uang_20180308_183431.jpg)