Rizieq Shihab Tersangka
Ditetapkan Tersangka, Habib Rizieq Shihab Dicegah ke Luar Negeri
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, polisi telah melakukan pencegahan terhadap pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, polisi telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Pencegahan itu dilakukan agar Habib Rizieq Shihab tidak pergi keluar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Penyidik sudah membuat surat pencekalan terhadap Rizieq dalam waktu 20 hari, yang mana ditujukan ke Dirjen Keimigrasian," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2020).
Selain Rizieq Shihab, lanjut Argo, lima orang tersangka lainnya juga dilakukan pencekalan.
Mereka adalah Ketua Panitia acara pernikahan putri Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Sekretaris Panitia Ali Bin Awi Alatas, dan penanggung jawab keamanan acara Maman Suryadi.
Dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Penanggung Jawab acara Sobri Lubis, dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus.
Surat pencekalan kepada enam tersangka sudah dilayangkan sejak Senin (7/12/2020).
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (8/12/2020).
"Selasa kemarin tanggal 8 penyidik Polda Metro telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan pelanggaran di Pasal 160 KUHP," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Baca juga: Rizieq Shihab Ditetapkan Tersangka Kerumunan, Begini Suasana di Markas FPI
Baca juga: Anggota DPRD: Pembangunan Toilet Seharga Rp 196,8 Juta di Kabupaten Bekasi Harus Dievaluasi
Di Pasal 160 KUHP terkait penghasutan, Rizieq Shihab terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Sementara di Pasal 216 KUHP, Rizieq Shihab terancam hukuman maksimal satu tahun penjara.
Lima tersangka lainnya dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara.