Rizieq Shihab Tersangka
Ini Pasal Jerat Rizieq Shihab hingga Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara Buat Kerumunan di Petamburan
Ini Pasal Jerat Rizieq Shihab Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara karena Buat Kerumunan di Petamburan
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
"Keenam tersangka ini Polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki polri. Sesuai perundangan-undanganan apa upayanya, yaitu upaya pemanggilan atau penangkapan," ujar dia.
Polisi ancam panggil paksa dan tangkap Rizieq Shihab
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan saat acara pernikahannya putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Selain Rizieq, Polda Metro Jaya juga menetapkan lima orang tersangka lainnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan Rizieq Shihab Sebagai Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan
"Pertama penyelenggara saudara MRS di pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (10/12/2020).
Yusri menjelaskan, setelah ini polisi akan melakukan upaya paksa terhadap Rizieq Shihab dan lima tersangka lainnya.
"Keenam tersangka ini Polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki polri. Sesuai perundanga-undanganan apa upayanya, yaitu upaya pemanggilan atau penangkapan," ujar dia.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (8/12/2020).
"Selasa kemarin tanggal 8 Desember 2020 penyidik Polda Metro telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan pelanggaran di Pasal 160 KUHP," ujar Yusri.
Sebelumnya, Rizieq Shihab sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi saat akan diperiksa sebagai saksi.
Ia telah dua kali dipanggil untuk memberikan keterangan. Panggilan pertama pada Selasa (1/12/2020), dan panggilan kedua pada Senin (7/12/2020).
Ketidakhadiran keduanya disampaikan kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, yang mendatangi Polda Metro Jaya.
"Saya dan tim kuasa hukum Habib Rizieq telah dtg mewakili terkait bahwa Habib Rizieq dan Habib Hanif dalam hal ini ada sesuatu dan lain hal sehingga tidak dapat memenuhi panggilan dan diwakilkan oleh kita," kata kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, Senin (7/12/2020).
Menurut Aziz, Rizieq Shihab masih dalam masa pemulihan kesehatan seusai menghadiri acara keluarga.