Kebebasan Pers dan Kasus HAM di Turki Jadi Sorotan Internasional
Laporan ini disampaikan Institut Pers Internasional (IPI) dari hasil misi bersama ke Turki pada 6 hingga 9 Oktober 2020
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Institut Pers Internasional (IPI) dalam peringatan hari HAM internasional menyoroti masalah pelanggaran HAM atas para pengikut ulama Fethullah Gulen dan kebebasan pers di Turki yang terjadi di masa rezim Presiden Recep Tayyip Erdogan.
Mereka mendesak komunitas internasional untuk meningkatkan upayanya menekan Turki agar menghormati supremasi hukum dan hak asasi manusia.
“Pemerintah bertekad untuk menggunakan semua alat yang tersedia untuk menekan kritik baik di lembaga penyiaran, cetak dan online,” kata kepala Advokasi Eropa IPI Oliver Money-Kyrle dalam siaran pers yang mengumumkan laporan tersebut dilansir Stockholmcf.org, dikutip Kamis (10/12/2020).
“Komunitas internasional dan Uni Eropa, khususnya, harus memperbaiki kebijakan untuk mengupayakan diakhirinya tindakan keras terhadap media di Turki oleh rezim Erdogan dan penghormatan hak asasi manusia secara umum di sana,” lanjutnya.
Laporan tersebut mengkaji ancaman sensor ekstensif terhadap Internet yang ditimbulkan oleh Undang-Undang Media Sosial, yang mulai berlaku pada 1 Oktober lalu. Juga penangkapan bernuansa politik atas badan pengelola media dan bagaimana hal itu digunakan untuk memberangus kritik publik dan jurnalisme kritis; dan krisis independensi peradilan yang sedang berlangsung.
Laporan ini disampaikan Institut Pers Internasional (IPI) dari hasil misi bersama ke Turki pada 6 hingga 9 Oktober 2020. Mereka menerima laporan dari 11 organisasi kebebasan berekspresi, jurnalis, dan organisasi hak asasi manusia internasional.
Anggota misi bertemu dengan para profesional media, tokoh masyarakat sipil, otoritas peradilan dan regulator, anggota parlemen dan perwakilan misi diplomatik untuk meninjau status kebebasan media di negara tersebut.
Menurut laporan tersebut, penangkapan jurnalis terus menjadi perhatian besar. Sejak awal tahun 2020, setidaknya 22 jurnalis telah ditangkap, beberapa diantaranya telah dibebaskan sementara penyelidikan terus berlanjut.
Hingga November 2020, setidaknya telah digelar 130 audiensi yang melibatkan jurnalis sebagai terdakwa tahun ini. Mengutip laporan pers bulanan Gazete Karınca, laporan tersebut menyatakan bahwa setidaknya 30 investigasi atau tuntutan hukum baru dibuka terhadap jurnalis dalam delapan bulan pertama tahun 2020.
Ratusan jurnalis lainnya terus menghadapi tuntutan dan larangan perjalanan di hadapan pengadilan yang ditujukan untuk membungkam hak jurnalis untuk mendapatkan peradilan yang jujur, kata laporan itu.
Baca juga: Bertepatan Hari HAM Internasional, FPI Minta Polisi Adil Tangani Kasus 6 Pengawal Rizieq yang Tewas
Baca juga: PBB Kecam Penangkapan dan Pemulangan Paksa Enam Guru Turki di Kosovo
Jumlah jurnalis yang dipenjara dan dituntut menurun sebagai akibat dari penyelesaian kasus yang dilakukan setelah kudeta yang gagal pada Juli 2016. Penurunan ini juga dikaitkan dengan keberhasilan pemerintah Turki dalam memberangus media.
Namun, jurnalis dari seluruh spektrum media terus menghadapi ancaman penangkapan dan penuntutan atas liputan mereka tentang masalah-masalah yang sensitif terhadap pemerintah, seperti operasi militer, kemerosotan ekonomi, dan masalah yang dihadapi Kurdi dan kelompok minoritas lainnya di Turki.
Cakupan pandemi Covid-19 juga ditambahkan ke daftar tahun ini karena IPI mencatat 13 insiden antara Maret dan Agustus di mana jurnalis ditahan, diselidiki, atau menghadapi pelanggaran sistematis atas hak-hak mereka saat melaporkan kasus COVID-19.
Menurut laporan itu, meski pengadilan tetap kritis, 79 jurnalis saat ini mendekam di dalam penjara, di mana pada tahun sebelumnya perjuangan kebebasan berekspresi bergeser dari ruang sidang ke ranah regulator. Pemerintah Turki dinilai semakin membatasi kebebasan berekspresi di negara itu melalui regulator yang telah meningkatkan sanksi mereka untuk media cetak dan berbagai lembaga penyiaran.
"Dengan kekuatan mereka yang luas untuk memberikan dan mencabut lisensi dan menjatuhkan sanksi keuangan, regulator dapat memaksa media independen untuk mematuhi atau mengambil risiko penutupan," kata laporan itu.