Kelurahan Koja Verifikasi Data 2.121 Warga yang Daftar Sebagai Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu

Kelurahan Koja memverifikasi data fakir miskin dan orang tidak mampu dalam kegiatan Musyawarah Kelurahan, Kamis (10/12/2020).

Dok. Kelurahan Koja
Musyawarah Kelurahan Koja, Kamis (10/12/2020), membahas soal verifikasi data fakir miskin dan orang tidak mampu. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Kelurahan Koja memverifikasi data fakir miskin dan orang tidak mampu dalam kegiatan Musyawarah Kelurahan, Kamis (10/12/2020).

Berdasarkan data awal dari Dinas Sosial DKI Jakarta, ada sebanyak 2.121 warga yang terdaftar sebagai fakir miskin dan orang tidak mampu di Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Lurah Koja Frimelda Novitara menjelaskan, data tersebut berasal dari warga yang mendaftarkan diri mereka secara online sejak Oktober lalu.

"Pendataan dari bulan Oktober, kan warga mendaftar secara online. Dari data itu, sama Dinas Sosial DKI Jakarta diuraikan lagi. Tapi, pendataan itu kan mereka warga-warga semua yang secara online," kata Frimelda saat dikonfirmasi.

Setelah menerima data, pihak Kelurahan Koja pun melakukan verifikasi untuk memastikan apakah ribuan warga tersebut memang termasuk fakir miskin maupun orang tidak mampu.

Proses verifikasi dilakukan dengan menugaskan pengurus RT dan RW untuk menentukan warga-warga mana saja yang termasuk kriteria tersebut di 13 RW yang ada di Kelurahan Koja.

"Dicek apakah benar warga tersebut kondisinya termasuk kategori itu, apakah benar posisinya warga memang di situ, ataukah hanya numpang KTP doang ternyata tinggal di tempat lain," jelas Frimelda.

Baca juga: Peluncuran 13 Kampung Sejahtera Mandiri se-Kota Tangerang, Penuhi Kebutuhan Sosial

Baca juga: Buat Lagu Soal Pengikut Habib Rizieq Ditembak Mati, Iwan Fals: Ikuti Saja Kemana Nuranimu Bicara

Verifikasi data ini dijadwalkan rampung hingga Minggu (13/12/2020) mendatang.

Data yang telah terverifikasi akan dikembalikan ke Dinas Sosial DKI Jakarta dan ditindaklanjuti.

Adapun verifikasi data ini berdasarkan Instruksi Sekretaris Daerah (Insekda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pendataan dan Pemutakhiran Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved