Rizieq Shihab Tersangka

Rizieq Shihab Ditetapkan Tersangka Kerumunan, Begini Suasana di Markas FPI

Polisi menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab (MRS), sebagai tersangka kerumunan.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Tidak ada laskar FPI yang berjaga-jaga di Petamburan III, Jakarta Pusat, pukul 15.00 WIB, Kamis (10/12/2020) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat 

TRIBUNJAKARTA.COM, TANAH ABANG - Polisi menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab (MRS), sebagai tersangka kerumunan.

MRS diduga melanggar protokol kesehatan perihal Covid-19. 

Dikabarkan, polisi akan mengamankan MRS. Tapi belum diketahui pasti lokasi MRS berada saat ini.

Pantauan TribunJakarta.com di dekat kediaman MRS, markas FPI, Jalan Petamburan III, pukul 15.00 WIB, Kamis (10/12/2020), tampak sepi.

Tak ada laskar FPI yang berjaga-jaga.

Berdasarkan keterangan warga setempat yang enggan menyebut nama, laskar FPI tidak berjaga-jaga di mulut Gang Petamburan III sejak pagi tadi.

"Sejak pagi tidak ada laskar," ucap dia.

Arus lalu lintas dari arah Tanah Abang menuju Slipi atau sebaliknya terpantau ramai lancar.

Baca juga: Anggota DPRD: Pembangunan Toilet Seharga Rp 196,8 Juta di Kabupaten Bekasi Harus Dievaluasi

Baca juga: Tempat Wisata Dilarang Gelar Perayaan Tahun Baru, Pemprov DKI: Sesuai Arahan Polda

Baca juga: Polisi: Korban Mutilasi Donny Saputra Sudah 50 Kali Lebih Mencabuli Pelaku

Ditetapkan sebagai tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka dalam kasus kerumunan saat acara pernikahan putri pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (8/12/2020).

"Selasa kemarin tanggal 8 penyidik Polda Metro telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan pelanggaran di Pasal 160 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (10/12/2020).

"Hasilnya ada enam yang telah ditetapkan sebagai tersangka," jelas dia.

Rizieq Shihab termasuk salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Pertama penyelenggara saudara MRS di pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," terang Yusri.

Hingga kini, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan menantunya Muhammad Hanif Alatas belum memenuhi panggilan penyidik.

Ia telah dua kali dipanggil untuk memberikan keterangan. Panggilan pertama pada Selasa (1/12/2020), dan panggilan kedua pada Senin (7/12/2020).

"Statusya (Rizieq Shihab) masih sebagai saksi," ujar Yusri.

Ketidakhadiran keduanya disampaikan masing-masing kuasa hukum mereka yang mendatangi Polda Metro Jaya.

"Saya dan tim kuasa hukum Habib Rizieq telah dtg mewakili terkait bahwa Habib Rizieq dan Habib Hanif dalam hal ini ada sesuatu dan lain hal sehingga tidak dapat memenuhi panggilan dan diwakilkan oleh kita," kata kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar.

Menurut Aziz, Rizieq Shihab masih dalam masa pemulihan kesehatan seusai menghadiri acara keluarga.

"Beliau sedang masih pemulihan sembari ada keperluan keluarga yang memang tadi malam sudah dilaksanakan," ujar dia.

Namun, ia mengaku tidak membawa surat dokter dan hanya menyampaikan konfirmasi ketidakhadiran Rizieq Shihab kepada penyidik.

"Beliau tidak sakit, artinya masih pemulihan saja. Kita harus jujur apa adanya. Tapi kondisinya kelelahan sehingga membutuhkan istirahat," tutur Aziz.

"Artinya kalau untuk diperiksa berjam-jam, kemudian memberikan keterangan itu belum sanggup dirasa. Itu informasi dari dokter, artinya dokter tersebut juga tidak mengatakan beliau sakit," tambahnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved