Verifikasi Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu di Kelurahan Koja, Ini Kriterianya
Kelurahan Koja sedang memverifikasi data fakir miskin dan orang tidak mampu di wilayah Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Kelurahan Koja sedang memverifikasi data fakir miskin dan orang tidak mampu di wilayah Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Berdasarkan data awal dari Dinas Sosial DKI Jakarta, ada sebanyak 2.121 warga yang sudah mendaftar.
Lurah Koja Frimelda Novitara menuturkan, warga dinyatakan termasuk fakir miskin maupun orang tidak mampu apabila memenuhi beberapa kriteria.
"Misalnya satu keluarga nggak boleh anggota PNS, memiliki mobil tidak, memiliki tanah atau bangunan di atas Rp 1 miliar nggak boleh, dinilai tidak miskin oleh masyarakat nggak boleh," kata Frimelda saat dikonfirmasi, Kamis (10/12/2020).
Ribuan warga yang telah mendaftar itu berasal dari 13 RW yang ada di Kelurahan Koja.
Selain memenuhi kriteria yang telah disebutkan, warga yang mendaftarkan ke Dinas Sosial DKI Jakarta juga harus benar-benar ber-KTP DKI dan tinggal di Kelurahan Koja.
"Dari hasil yang diterima dari Dinas Sosial DKI Jakarta, itu diverifikasi lagi sama pihak RW. Karena ada beberapa tadi yang RW-nya tuh nggak kenal dan rata-rata banyak sekarang KTP-nya doang, tapi tinggalnya entah di mana," kata Frimelda.
Baca juga: Jadwal Manga One Piece Chapter 998: King Serang Marco, Nico Robin dan Roronoa Zoro, Simak Bocorannya
Baca juga: Puskesmas di Jakarta Timur Bisa Gelar Swab Lebih dari 200 Warga dalam Satu Hari
Baca juga: Pelaku Mutilasi di Bekasi Buang Potongan Tubuh Menggunakan Sepeda Motor Korban
Verifikasi data ini dijadwalkan rampung hingga Minggu (13/12/2020) mendatang.
Data yang telah terverifikasi akan dikembalikan ke Dinas Sosial DKI Jakarta dan ditindaklanjuti.
Adapun verifikasi data ini berdasarkan Instruksi Sekretaris Daerah (Insekda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pendataan dan Pemutakhiran Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.