Pemkot Tangerang Pertahankan Predikat Sebagai Badan Publik Informatif di Banten
Tahun 2020 merupakan kali keempat Pemkot Tangerang memperoleh predikat sebagai Badan Publik Informatif di Provinsi Banten.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Tahun 2020 merupakan kali keempat Pemkot Tangerang memperoleh predikat sebagai Badan Publik Informatif di Provinsi Banten.
Penilaian tersebut berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2020 oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten.
Penganugerahan Badan Publik tahun 2020 ini diterima oleh Asisten Administrasi Umum Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, Kamis (10/12/2020) di Gedung Negara Provinsi Banten.
Sistem Pemeringkatan Monev ini memang mengalami pembaharuan sejak tahun 2016, dengan diberlakukannya Peraturan KI Pusat (PERKI) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Metode dan Teknik Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik.
Dimana, hasil akhir pemeringkatan Badan Publik diurutkan berdasarkan kualifikasi atau predikat yang terdiri dari informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif dan tidak informatif.
Pada awal diberlakukannya PERKI ini, yaitu pada tahun 2017, Pemkot Tangerang menjadi satu-satunya Badan Publik Pemerintah Kab/ Kota di Banten yang telah menyandang predikat Informatif.
Dengan dicapainya predikat ini, Kiki Wibhawa yang juga selaku Tim Pertimbangan pada struktur Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) mengatakan hal iji merupakan bukti komitmen Pemkot Tangerang yang sedari awal konsisten dalam menerapkan amanat Undang-Undang 14 tahun 2008.
Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan menyajikan informasi publik sesuai aturan perundangan.
"Ke depan, kita harus terus dan tetap fokus untuk menyajikan informasi publik dengan menyediakan akses yang mudah bagi masyarakat. Capaian predikat informatif ini jadikan tolak ukur kalau Pemkot memang memiliki komitmen kuat dalam menjalankan amanat UU KIP," ujar Kiki dalam keterangannya, Jumat (11/12/2020).
Pada Monev yang prosesnya telah dimulai pada bulan Juli lalu dengan melalui beberapa tahapan.
Yakni sosialisasi, penyebaran dan pengembalian kuesioner, pemantauan website, presentasi, dan visitasi ini telah diikuti total 122 Badan Publik yang terdiri dari OPD Provinsi Banten, Pemerintah Kab/ Kota di Provinsi Banten, Lembaga Non Struktural/ Vertikal, BUMD, Partai Politik dan Pemerintah Desa.
Menurut Ketua KI Provinsi Banten, Hilman persaingan Badan Publik pada Monev tahun ini cukup ketat.
"Tahun ini, banyak Badan Publik baru dalam tingkat 10 besar. Namun demikian, dengan adanya pemeringkatan, yang utama adalah Badan Publik dapat menyediakan kemudahan akses informasi publik bagi pengguna informasi," terang Hilman dalam sambutannya.
Baca juga: Sembuh dari Covid-19, Wagub DKI: Alhamdulillah Sehat, Segar, Aman Terkendali
Baca juga: Pemotor Sambut Positif Mural Covid-19 di Tiang Tol Wiyoto Wiyono