Pemkot Tangerang Pertahankan Predikat Sebagai Badan Publik Informatif di Banten

Tahun 2020 merupakan kali keempat Pemkot Tangerang memperoleh predikat sebagai Badan Publik Informatif di Provinsi Banten.

Istimewa/dokumentasi Pemkot Tangerang.
Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2020 oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten di Gedung Negara Provinsi Banten, Kamis (10/12/2020). 

Menanggapi hasil pemeringkatan, Buceu Gartina selaku Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) Utama Kota Tangerang menyampaikan bahwa bentuk keseriusan pelayanan informasi di Kota Tangerang adalah menyediakan akses dan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi publik.

"Informasi Publik sesuai dengan aturan perundangan sudah ditayangkan melalui website resmi pemerintah. Bahkan tahun ini kami membuat website khusus PPID yang terintegrasi dengan website utama Pemkot Tangerang, aplikasi PPID yang dapat diunduh untuk pengguna android dan aplikasi Tangerang LIVE. Semua inovasi digitalisasi ini merupakan jawaban yang paling rasional dalam menghadapi era digitalisasi informasi," tutupnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved