Habieb Rizieq Tersangka
Pemeriksaan Belum Rampung Sampai Pukul 23.00 WIB, Munarman Pastikan Habieb Rizieq Tidak Ditahan
Sampat saat ini sekira pukul 23.00 WIB, Pemimpin Ormas Islam tersebut masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Wahyu Aji
Serta Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-Undang.
"Jadi belum masuk pasal-pasal 160 maupun 216 KUHP, UU Kekarantinaan kesehatan juga belum masuk situ," ujarnya di Polda Metro Jaya.
"Baru seputar FPI itu bagaimana, anggaran dasarnya gimana. Jadi belum masuk substansi persoalan," tambahnya menjelaskan.
Pentolan FPI ini pun menyebut, polisi sampai saat ini masih terus mencecar Rizieq dengan sejumlah pertanyaan.
"Jadi masih ada pertanyaan lanjutan yang masih kami tunggu dari penyidik yang akan ditanyakan lebih lanjut. Yang kami minta terkait langsung sangkaan sebenarnya," tuturnya.
Bukan ditangkap

Munarman mengatakan kedatangan Pemimpin Ormas Islam FPI, Muhammad Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya karena patuh terhadap hukum yang berlaku.
Ia menganggap status tersangka Rizieq Shihab menjadi tersangka karena ditangkap pihak Kepolisian hanya lelucon.
"Pertama-pertama lucu saja, ditangkap tapi di kantor polisi," ujarnya kepada wartawan di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020).
Munarman menjelaskan bahwa Rizieq Shihab beberapa kali tak memenuhi panggilan tim penyidik karena membutuhkan waktu istirahat.
Awalnya, Rizieq Shihab berencana hadir memenuhi panggilan penyidik pada Senin (14/12/2020) mendatang.
Akan tetapi, Rizieq ingin datang lebih cepat.
"Bukan soal takut dan tidak takut. Jadi beliau memang dari awal ingin hadir tapi beliau sedang pemulihan," tambahnya.
Terkait kondisi Rizieq, Munarman juga mengatakan hasilnya negatif Covid-19 setelah mengikuti tes usap antigen.
Selain itu, kondisi gula darah dan tekanan darahnya normal.