Habieb Rizieq Tersangka
Pemeriksaan Belum Rampung Sampai Pukul 23.00 WIB, Munarman Pastikan Habieb Rizieq Tidak Ditahan
Sampat saat ini sekira pukul 23.00 WIB, Pemimpin Ormas Islam tersebut masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Sekretaris Umum FPI, Munarman memastikan Habieb Rizieq belum ditahan oleh pihak kepolisian.
Munarman belum menerima surat penahanan dari Polda Metro Jaya.
"Surat penahanan belum ada, tapi surat perintah pemeriksaan sudah ada," ujarnya di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Sabtu (12/12/2020).
Sampat saat ini sekira pukul 23.00 WIB, Pemimpin Ormas Islam tersebut masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.
Dari rentetan pertanyaan yang diajukan, ia mengatakan belum sampai ke substansi materi sangkaan.
"Baru seputar ormas FPI itu seperti apa, anggaran dasarnya bagaimana. Jadi belum masuk ke substansi persoalan," ujar Munarman.
11 Jam Lakukan Pemeriksaan

Polda Metro Jaya masih terus memeriksa Rizieq Shihab sebagai tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Kurang lebih 11 jam lebih Rizieq menjalani pemeriksaan setelah siang tadi sekira pukul 10.30 WIB tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dalam menjalani pemeriksaan, Rizieq didampingi oleh tim kuasa hukumnya, serta Sekretaris Umum FPI Munarman.
Munarman menyebut, selama kurang lebih 11 jam menjalani pemeriksaan, polisi baru menanyakan soal organisasi massa (ormas) yang dipimpin Rizieq.
Baca juga: Pimpin Salat Magrib Berjamaah, Polri Pastikan Muhammad Rizieq Shihab Diperlakukan Manusiawi
Baca juga: Beredar Foto Muhammad Rizieq Shihab Makan Nasi Kotak hingga Pimpin Salat Berjamaah, Ini Kata Polisi
"Sampai pukul 21.00 WIB ini, Habib masih pertanyaan seputar FPI," ucapnya kepada awak media, Sabtu (12/12/2020).
Pertanyaan seputar pasal-pasal yang menjerat Rizieq pun belum ditanyakan oleh penyidik.
Adapun Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang.