Rizieq Shihab Tersangka

Habib Rizieq Shihab Sempat Perbaiki BAP Usai Diperiksa di Polda Metro Jaya

Argo menambahkan, penyidik memperbolehkan Habib Rizieq untuk memperbaiki dan menambahkan beberapa hal di BAP.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Kurniawati Hasjanah
TribunJakarta.com/Dionisius Bima Suci
Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab akhirnya ditahan pada Minggu (13/12/2020) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak Sabtu (12/12/2020) pagi di Polda Metro Jaya. Tampak Habib Rizieq mengenakan baju tahanan dan kedua tangannya terikat tali tis. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq Shihab, sempat memperbaiki berita acara pemeriksaan (BAP).

Hal tersebut dilakukan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu beberapa saat setelah proses pemeriksaan rampung.

"Setelah selesai diperiksa, membacakan kembali BAP dan ada beberapa yang diperbaiki dan ditambahkan oleh tersangka," kata Argo di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Argo menambahkan, penyidik memperbolehkan Habib Rizieq untuk memperbaiki dan menambahkan beberapa hal di BAP.

"Kita layani dengan baik," ujar dia.

Habib Rizieq telah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Argo mengatakan, Habib Rizieq mulai menjalani pemeriksaan sejak Sabtu (12/12/2020) pukul 11.30.

FOLLOW JUGA:

"Jadi dimulai pemeriksaan kepada tersangka MRS mulai 11.30 dan tadi selesai pukul 22.00," ucap dia.

Selama hampir 12 jam diperiksa, jelas Argo, Habib Rizieq dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Di dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan kepada tersangka MRS," ujar dia.

Setelah menjalani pemeriksaan, Habib Rizieq langsung ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Habib Rizieq mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol.

"Tersangka MRS kita tahan dimulai 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan. Jadi (ditahan) sampai tanggal 31 Desember 2020," tutur Argo.

Menurut Argo, alasan penahanan terbagi menjadi dua, yakni objektif dan subjektif.

Terkait alasan objektif, Habib Rizieq ditahan karena ancaman hukumannya di atas enam tahun penjara.

"Untuk (alasan) subjektif agar pertama tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan. Selain itu tentunya juga untuk memudahkan proses penyidikan," tegasnya. 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved