Rizieq Shihab Tersangka
Kuasa Hukum FPI Beberkan Tiga Tersangka Kerumunan yang Menyerahkan Diri ke Polisi
Tiga tersangka itu merupakan panitia acara saat pernikahan putri Muhammad Rizieq Shihab, Najwa Shihab, di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengungkapkan tiga tersangka kasus kerumunan yang masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Ketiganya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Sabtu (12/12/2020) malam.
Tiga tersangka itu merupakan panitia acara saat pernikahan putri Muhammad Rizieq Shihab, Najwa Shihab, di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Yang masih diperiksa Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia dan Habib Idrus (HI) sebagai Kepala Seksi Acara," kata Aziz saat dihubungi, Minggu (13/12/2020).
"Tadi malam sudah diperiksa, sampai sekarang lagi diperiksa di Polda di Krimum," tambahnya.
Rizieq Shihab lebih dulu menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Sabtu kemarin. Ia mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.30 hingga 22.00 WIB.
Selama hampir 12 jam diperiksa, Rizieq dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Di dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan kepada tersangka MRS," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Minggu (13/12/2020).
Seusai menjalani pemeriksaan, Rizieq langsung ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Baca juga: Dianggap Bak Jaden Smith di Konser Kedua, Begini Perjuangan Ruben Onsu Bantu Penampilan Betrand Peto
Baca juga: Liga 1 Ditunda, Marko Simic Latihan Bareng Klub Asal Bosnia-Herzegovina
Baca juga: Razia PSBB, Tim Pemburu Covid-9 Tangkap Pengunjung Diskotek yang Bawa Heroin
Saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rizieq mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol.
"Tersangka MRS kita tahan dimulai 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan. Jadi (ditahan) sampai tanggal 31 Desember 2020," tutur Argo.
Menurut Argo, alasan penahanan terbagi menjadi dua, yakni objektif dan subjektif.
Terkait alasan objektif, Rizieq Shihab ditahan karena ancaman hukumannya di atas enam tahun penjara.
"Untuk (alasan) subjektif agar pertama tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan," kata Argo.
"Selain itu tentunya juga untuk memudahkan proses penyidikan," tambahnya.