Tiga Tersangka Kerumunan di Petamburan Tidak Akan Ditahan, Polisi Jelaskan Alasannya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan tiga tersangka kasus kerumunan yang menyerahkan diri masih menjalani pemeriksaan.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat ditemui Polda Metro Jaya, Selasa (8/12/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan tiga tersangka kasus kerumunan yang menyerahkan diri masih menjalani pemeriksaan.

Ketiganya berstatus sebagai tersangka kasus kerumunan di acara pernikahan putri Muhammad Rizieq Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Mereka adalah Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia dan Idrus sebagai Kepala Seksi Acara.

"Sekarang masih dilakukan pemeriksaan, nanti kita tunggu hasilnya seperti apa," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020).

Menurut Yusri, ketiga tersangka itu tidak akan ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

Sebab, jelas Yusri, mereka dijerat Pasal 93 UU No 6 tahun 2008 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

Baca juga: Mahkamah Agung Tolak PK Izin Reklamasi Pulau G, Begini Tanggapan Anggota DPRD DKI Fraksi PAN

Baca juga: Pemkot Jakarta Pusat: Warga yang Buang Sampah di Kali Sentiong akan Dikenakan Sanksi Tegas  

Baca juga: Warga Kebon Pala yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan di Pintu Air Manggarai

"Kan Pasal 93 ancamannya hanya satu tahun, nggak akan ditahan," terang dia.

Rizieq Shihab lebih dulu menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Sabtu kemarin. Ia mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.30 hingga 22.00 WIB.

Selama hampir 12 jam diperiksa, Rizieq dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Di dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan kepada tersangka MRS," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Minggu (13/12/2020).

Seusai menjalani pemeriksaan, Rizieq langsung ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rizieq mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol.

"Tersangka MRS kita tahan dimulai 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan. Jadi (ditahan) sampai tanggal 31 Desember 2020," tutur Argo.

Menurut Argo, alasan penahanan terbagi menjadi dua, yakni objektif dan subjektif.

Terkait alasan objektif, Rizieq Shihab ditahan karena ancaman hukumannya di atas enam tahun penjara.

"Untuk (alasan) subjektif agar pertama tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan," kata Argo.

"Selain itu tentunya juga untuk memudahkan proses penyidikan," tambahnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved