12 Kali Beraksi, Komplotan Maling Motor yang Diringkus Polsek Kelapa Dua Berstatus Residivis

Komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diringkus aparat Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua, ternyata berstatus residivis.

TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Kapolsek Kelapa Dua, AKP Muharram Wibisono Adipradono, di Mapolsek Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin (14/12/2020). 

Komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut terdiri dari tiga orang.

Dua yang sudah tertangkap adalah NY (26), RA (25).

Sedangkan TA, anggota komplotan lainnya yang diperkirakan berusia 20-30 tahun itu masih dalam pengejaran.

"Tim Vipers Polsek Kelapa Dua Polres Tangerang Selatan, awalnya kami mendapatkan informasi dari CCTV yang terjadi di sekitaran Gading Serpong bahwa telah terjadi tindak pidana curanmor," ujar Kapolsek Kelapa Dua, AKP Muharram Wibisono Adipradono, di Mapolsek Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin (14/12/2020).

Dari rekaman CCTV yang diselidiki, identitas komplotan maling motor itu teridentifikasi.

Pengejaran pun dilakukan hingga dua pelaku ditangkap di kawasan Lippo Karawaci.

Pantauan TribunJakarta.com di Mapolsek Kelapa Dua, dua tersangka pencurian sepeda motor itu digelandang dalam keadaan terborgol.

Baca juga: Dikira Kuburan Anak Kambing, Warga Kaget Temukan Jasad Bayi Baru Dilahirkan Terbungkus

Baca juga: Warna Rambut Sudah Mulai Pudar Jelang 2021? Coba 4 Jenis Servis Pewarnaan Ini Saat ke Salon

Keluar dari mobil reskrim, keduanya langsung digelandang ke dalam Mapolsek Kelapa Dua.

NY dan RA dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Keduanya terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved