12 Kali Beraksi, Komplotan Maling Motor yang Diringkus Polsek Kelapa Dua Berstatus Residivis
Komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diringkus aparat Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua, ternyata berstatus residivis.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA DUA - Komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diringkus aparat Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua, ternyata berstatus residivis.
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, komplotan tersebut berjumlah tiga orang, NY (26), RA (25) dan TA.
NY dan RA sudah diringkus hari ini, Senin (14/12/2020), di bilangan Lippo Karawaci. Sedangkan TA masih dalam pengejaran.
Saat ini keduanya sudah dimankan di Mapolsek Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, guna penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek Kelapa Dua, AKP Muharram Wibisono Adipradono, mengatakan, kedua tersangka curanmor itu sudah 12 kali beraksi di wilayah Tangerang Raya, tepatnya di Tangsel dan Kabupaten Tangerang.

Selain itu, NY dan RA juga teecatat pernah mendekam di penjara karena kasus yang sama, alias berstatus residivis.
"Ya jadi berdasarkan keterangan yang kami dapatkan di lapangan dan ketika pelaku kita amankan, memang pelaku ini dapat dikategorikan residivis di mana artinya pelaku telah melakukan tindak pidana kejahatan yang sama berkali-kali."
"Dari informasi yang kami dapat, bahwa pelaku ini sudah berproses hukum di Lampung dan di Serang, Banten," papar Muharram di Mapolsek Kelapa Dua.
Muharram menduga komplotan curanmor ini merupakan jaringan kriminal Lampung.
"Kalau dugaan kami karena berdasarkan identitasnya berasal dari Lampung, kemungkiman besar, dugaan kuat kami mereka jaringan Lampung," ujarnya.
Terekam CCTV
Komplotan maling motor yang kerap beraksi di diringkus aparat Reskrim Polsek Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin (14/12/2020).
Komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut terdiri dari tiga orang.
Dua yang sudah tertangkap adalah NY (26), RA (25).
Sedangkan TA, anggota komplotan lainnya yang diperkirakan berusia 20-30 tahun itu masih dalam pengejaran.
"Tim Vipers Polsek Kelapa Dua Polres Tangerang Selatan, awalnya kami mendapatkan informasi dari CCTV yang terjadi di sekitaran Gading Serpong bahwa telah terjadi tindak pidana curanmor," ujar Kapolsek Kelapa Dua, AKP Muharram Wibisono Adipradono, di Mapolsek Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin (14/12/2020).
Dari rekaman CCTV yang diselidiki, identitas komplotan maling motor itu teridentifikasi.
Pengejaran pun dilakukan hingga dua pelaku ditangkap di kawasan Lippo Karawaci.
Pantauan TribunJakarta.com di Mapolsek Kelapa Dua, dua tersangka pencurian sepeda motor itu digelandang dalam keadaan terborgol.
Baca juga: Dikira Kuburan Anak Kambing, Warga Kaget Temukan Jasad Bayi Baru Dilahirkan Terbungkus
Baca juga: Warna Rambut Sudah Mulai Pudar Jelang 2021? Coba 4 Jenis Servis Pewarnaan Ini Saat ke Salon
Keluar dari mobil reskrim, keduanya langsung digelandang ke dalam Mapolsek Kelapa Dua.
NY dan RA dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Keduanya terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.