2 Bulan Terakhir PSBB Transisi, 59 Restoran di Jakarta Selatan Langgar Protokol Kesehatan

Saat PSBB transisi, ada 58 restoran yang melanggar atau tidak mematuhi protokol kesehatan di Jakarta Selatan diberikan sanksi penutupan beroperasi.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Dokumentasi Satpol PP Tangsel
58 restoran yang belum mematuhi protokol kesehatan di Jakarta Selatan diberikan sanksi penutupan beroperasi sementara. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan telah menindak puluhan restoran yang melanggar protokol kesehatan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan mengatakan, pihaknya menemukan 59 restoran yang belum mematuhi protokol kesehatan.

"Ada 59 tempat usaha makan dan minum yang ditindak selama periode 12 Oktober hingga 13 Desember 2020," kata Ujang saat dikonfirmasi, Senin (14/12/2020).

Dari 59 restoran tersebut, Ujang menyebut hanya satu yang dikenakan Sanksi denda.

"Satu tempat usaha makan dan minum didenda Rp 20 juta," ungkap dia.

Baca juga: Penggorengan Bocor, Restoran di Rawamangun Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Capai Rp200 Juta

Sedangkan 58 restoran lainnya menerima sanksi berupa penutupan sementara selama 1x24 jam.

Ujang mengatakan mayoritas restoran di Jakarta Selatan telah mematuhi protokol kesehatan seperti membatasi jumlah pengunjung, menyediakan hand sanitizer dan tempat cuci tangan, serta mewajibkan pengunjung menggunakan masker.

"Tidak ditemukan pelanggaran di 1.866 tempat usaha makan dan minum lainnya," tutur Ujang.

Baca juga: Begini Hasil Rekonstruksi Polisi soal Penembakan 6 Anggota FPI

Sementara itu, terdapat dua perkantoran yang melanggar protokol kesehatan dan disanksi penutupan selama 3x24 jam.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved