Rizieq Shihab Tersangka
FPI Sebut Kedatangan Sobri Lubis dan Maman Suryadi ke Polda Metro Bukan Menyerahkan Diri
Kehadiran Ketua Umum FPI dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) itu guna menjalani pemeriksaan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro menyebut kedatangan Sobri Lubis dan Maman Suryadi ke Polda Metro Jaya bukan menyerahkan diri.
Menurutnya, kehadiran Ketua Umum FPI dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) itu guna menjalani pemeriksaan.
"Sobri Lubis dan Maman Suryadi datang untuk pemeriksaan. Kami datang bukan untuk menyerahkan diri, kami datang untuk diperiksa," ujar Sugito kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (14/12/2020).
Ia mengatakan, Sobri Lubis dan Maman Suryadi baru dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
"Kalau misalnya itu panggilan ketiga, baru tidak datang, boleh jemput paksa. Jadi kami sudah janjian untuk diperiksa sebagai tersangka," kata dia.
Sobri Lubis dan Maman Suryadi termasuk enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di acara pernikahan putri Rizieq Shihab.
Habib Rizieq lebih dulu menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020). Ia mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.30 hingga 22.00.
Selama hampir 12 jam diperiksa, Rizieq dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Di dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan kepada tersangka MRS," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Minggu (13/12/2020).
Seusai menjalani pemeriksaan, Rizieq langsung ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rizieq mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol.
"Tersangka MRS kita tahan dimulai 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan. Jadi (ditahan) sampai tanggal 31 Desember 2020," tutur Argo.
Menurut Argo, alasan penahanan terbagi menjadi dua, yakni objektif dan subjektif.
Terkait alasan objektif, Rizieq Shihab ditahan karena ancaman hukumannya di atas enam tahun penjara.
Baca juga: Jokowi Tanggapi Kasus FPI dan Rizieq Shihab, Rocky Gerung: Saya Amati Bahasa Tubuh Beliau
Baca juga: Hari Ini, Rizieq Shihab Ajukan Praperadilan di PN Jakarta Selatan
Baca juga: Daftar 3 Politisi Siap Jamin Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab, Fadli Zon Ungkap Alasannya
"Untuk (alasan) subjektif agar pertama tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan," kata Argo.
"Selain itu tentunya juga untuk memudahkan proses penyidikan," tambahnya.