Rizieq Shihab Tersangka
Hari Ini, Rizieq Shihab Ajukan Praperadilan di PN Jakarta Selatan
Muhammad Rizieq Shihab akan mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab akan mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Rizieq Shihab berstatus sebagai tersangka kasus kerumunan di acara pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya akan mengajukan praperadilan pada Senin (14/12/2020) ini.
"Rencananya (mengajukan praperadilan) Senin, harus cepat lah," kata Aziz di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020).
Tim kuasa hukum FPI akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Habib Rizieq mulai menjalani pemeriksaan sejak Sabtu (12/12/2020) pukul 11.30.
Baca juga: Tak Pakai Masker, 10.111 Orang di Jakarta Selatan Kena Denda dan Dihukum Kerja Sosial
"Jadi dimulai pemeriksaan kepada tersangka MRS mulai 11.30 dan tadi selesai pukul 22.00," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Selama hampir 12 jam diperiksa, jelas Argo, Habib Rizieq dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Di dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan kepada tersangka MRS," ujar dia.
Seusai menjalani pemeriksaan, Habib Rizieq telah ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Habib Rizieq mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol.
"Tersangka MRS kita tahan dimulai 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan. Jadi (ditahan) sampai tanggal 31 Desember 2020," ujar Argo.