Bawaslu Terima 104 Laporan Dugaan Politik Uang, Ada yang Diduga Manfaatkan Program Bantuan Kambing
adan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu) RI mendapat 104 laporan dugaan politik uang selama masa tenang Pilkada
Editor:
Wahyu Aji
Khoirunnisa menjelaskan, selain sanksi pidana, paslon yang didapati melakukan praktik politik uang, juga dapat dikenai sanksi administrasi maksimal berupa diskualifikasi.
Hal itu merujuk UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 73 Ayat (2).
"Tapi memang jauh sekali untuk bisa sampai ke diskualifikasi karena kadang di kepolisian berhenti, Bawaslu juga berhenti karena laporannya kedaluwarsa," katanya.
Dia juga meminta Bawaslu tidak mengendurkan pengawasan, terutama saat proses rekapitulasi suara belum usai.
"Biasanya proses rekap terkadang ada manipulasi, pergeseran suara. Itu jangan sampai terjadi," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ada Laporan Dugaan Politik Uang di Sumbawa NTB, Bawaslu RI Akan Tindak Lanjuti
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/badan-pengawas-pemilu-bawaslu_20181010_154636.jpg)