Antisipasi Virus Corona di DKI

Luhut Minta Gubernur Anies Perketat Aturan WFH, DPRD: Ada Aturan dan Hitungannya

Menurut Taufik, aturan itu tak bisa begitu saja diterapkan tanpa adanya perhitungan yang matang.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Tribunjakarta/Dionisius Arya Bima Suci
Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik saat ditemui di DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik buka suara soal imbauan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperketat aturan kerja dari rumah atau work from home (WFH).

Menurutnya, aturan itu tak bisa begitu saja diterapkan tanpa adanya perhitungan yang matang.

"Saya kira ada aturan, ada hitungannya," ucapnya di gedung DPRD DKI, Selasa (15/12/2020).

Dalam penanganan Covid-19, Taufik menyebut, Pemprov DKI selalu berpatokan pada yang dimiliki.

Untuk itu, diperlukan perhitungan yang matang sebelum pengetatan aturan WFH kembali diterapkan.

"Saya kira Pemda sudah punya SOP (Standar Operasional Prosedur). Nanti tinggal lihat data DKI seperti apa," ucapnya, Selasa (15/12/2020).

Adapun imbauan itu disampaikan Menko Luhut demi memutus mata rantai Covid-19 di DKI yang belakang kembali melonjak.

Selain memperketat aturan WFH, Luhut juga meminta Anies membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah.

"Ya tempat kumpulnya orang saya kira memang harus dapat perhatian, makanya dilihat data tularannya di DKI seperti apa," ujarnya di gedung DPRD DKI.

Terkait dengan imbauan Menko Luhut, Pemprov DKI bakal mulai memperketat aturan WFH bagi para ASN.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Chaidir menegaskan, pihaknya kini tengah merevisi aturan soal jam kerja ASN, di mana saat ini diterapkan aturan 50:50.

"Persentase saat ini WFH 50 persen dan 50 persen lainnya di kantor. Sesuai arahan pak Luhut kami akan menyesuaikan," ucapnya terpisah.

"Saat ini sedang direvisi SE (Surat Edaran) tentang jam kerja ASN (DKI)," tambahnya menjelaskan.

Setelah direvisi, sebagian besar ASN DKI bakal diminta bekerja dari rumah selama masa pandemi Covid-19 ini.

"Nanti WFH menjadi 75 persen dan WFO 20 persen," ujarnya saat dikonfirmasi.

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menyebut, aturan ini bakal mulai diterapkan pada 18 Desember hingga awal 2021 mendatang.

"Tanggal mulai diterapkan sesuai dengan arahan pak Luhut demikian berlakunya tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 202," kata dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved