Bank DKI Gandeng PD Dharma Jaya Optimalkan Layanan Perbankan Syariah

Sekretaris Bank DKI Herry Djufraini mengatakan, melalui kerjasama ini diharapkan PD Dharma Jaya bisa memanfaatkan produk layanan syariah Bank DKI

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Istimewa/Dok Bank DKI
Direktur Utama PD Dharma Jaya, Raditya Endra Budiman (Kiri foto), bersama Direktur Kredit UMK & Usaha Syariah, Babay Parid Wazdi (Kanan foto) menandatangani nota kesepakatan antara PT Bank DKI dan PD Dharma Jaya. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Guna mempererat sinergitas antar BUMD, Bank DKI melalui Unit Usaha Syariah (UUS) melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan PD Dharma Jaya.

PD Dharma Jaya merupakan BUMD DKI yang bergerak di bidang perdagangan dan industri daging.

Sekretaris Bank DKI Herry Djufraini mengatakan, melalui kerjasama ini diharapkan PD Dharma Jaya bisa memanfaatkan produk layanan syariah Bank DKI dengan lebih optimal.

"Ruang lingkup nota kesepahaman ini meliputi pemanfaatan produk dan layanan perbankan syariah," ucapnya, Rabu (16/12/2020).

Melalui program kerja sama ini, Herry mengatakan, Bank DKI siap mendukung pemasaran hewan kurban yang disediakan PD Dharma Jaya.

"Dengan adanya sinergi ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada pegawai yang mengikuti ibadah haji atau umroh," ujarnya.

Kerja sama antara Bank DKI dan PD Dharma Jaya terus ditingkatkan dalam beberapa tahun terakhir.

Baca juga: Pembangunan WC Ratusan Juta, Begini Rincian Biaya Versi Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi

Baca juga: Dalam Tiga Pekan, 2 Minimarket di Jakarta Timur Dibobol Maling

Baca juga: Belajar Menerapkan Aplikasi Jejak, Warga Kelurahan Karang Anyar Tidak Boleh Gaptek

Seperti penyaluran kredit kepada PD Dharma Jaya untuk pengembangan usaha hingga kolaborasi dalam program subsidi pangan berbasis transaksi non tunai yang mendukung terwujudnya stabilitas harga pangan di DKI Jakarta.

"Program subsidi pangan itu ditujukan kepada para pemegang KJP Plus, Kartu Pekerja, Kartu Penyandang Disabilitas, dam PPSU," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved